Dejurnal.com, Bandung – Keberadaan carik Desa Margahayu Selatan yang konon ditukargulingkan dengan sebidang tanah di Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, sampai saat ini kasusnya belum jelas.
Saksi kunci yang diduga berperan penting dalam penjualan tanah carik tersebut telah meninggal, sehingga kasus ini seolah tidak menemukan titik temu.
Sebagai Kepala Desa Margahayu Selatan yang menjabat jauh setelah masalah tanah carik tersebut dalam kasus, H. Amin M.Barkah, ST hanya bisa berharap kasus tanah carik tersebut bisa segera selesai.
Selain tanah carik yang masih dalam masalah yang ditangani Polda, menurut H. Amin, ada beberapa aset desa ( tanah carik) yang sampai saat ini tidak tentu rimbanya, karena sudah pindah kepemilikannya sedangkan dalam catatan sebagai aset desa.
“Di RW 01 Pamoyanan, di sebagian jalan dekat Komplek Margahayu Permai, di bekas sekretariat Persikab yang sekarang menjadi Indomart dan toko itu dalalam catatan sebagai aset carik desa Margahayu Selatan, Namun, sayangnya sekarang statusnya sudah ganti nama kepemilikan,” kata H. Amin.
H. Amin berharap kasus ini segera selesai. Belum lama ini, saksi hidup mantan kepala desa dimintai keterangan. “Mudah-mudahan permasalahan ini segera tuntas*** Sopandi