• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KUA Pameungpeuk Keluarkan Surat Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Bikin Gaduh Masyarakat?

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Kecamatan Pameungpeuk dibuat gaduh dengan terbitnya surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang diketahui Camat dan Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya, surat himbauan KUA Kecamatan Pameungpeuk bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

Surat himbauan yang dianggap kontroversi ini tentu saja membuat gaduh dan reaksi dari beberepa elemen masyarakat, pasalnya ada beberapa rutinitas keagamaan yang telah berjalan seperti biasa dengan menggunakan pengeras suara ke luar, seperti tadarus Al-Qur’an saat bulan ramadan paska solat tarawih, Istiqomah Bersama, kajian-kajian mingguan atau bulanan dan pengumuman jika ada warga masyarakat yang meninggal dunia.

Salah satu reaksi datang dari salah satu putra daerah Pameungpeuk sekaligus juga Sekretaris Forum Pemuda Peduli Garut, Pian Sopyana yang merasa heran dengan terbitnya surat himbauan KUA Pameungpeuk yang mengatur tentang pengeras suara di masjid.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

“Ada motif apa yang melatar belakangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk menerbitkan surat tersebut,” ujar Pian Sopiana kepada dejurnal.com, Minggu (6/6/2021).

Yang mengherankan lagi, lanjut Pian, surat himbauan itu berdasarkan kepada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978.

“Surat Himbauan KUA ini dagelan atau apa? Kalau merujuk pada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978, kenapa baru ada surat himbauan sekarang dan mengapa hanya di Pameungpeuk?” tandasnya.

Pemuda Pameungpek, Pian Sopiana

Pian merasakan adanya keanehan terhadap sikap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk yang begitu antusias membicarakan soal speaker mesjid. Padahal selama ini sebagai putra daerah asli Kecamatan Pameungpeuk, Pian menganggap tidak ada optimalisasi pelayanan keagamaan yang luar biasa di KUA Kecamatan Pameungpeuk secara berkelanjutan terhadap masyarakat kecuali mengurus kawin saja.

“KUA kan ada tim penyuluh agama, nah selama ini sejauh mana kerja nyata mereka dilapangan, apa saja bentuk kegiatan kajian mereka, trus baru sekarang malah ngurusin speaker masjid, selama ini kemana?” sindirnya.

Menurut Pian, daripada mengurus tentang penggunaan speaker masjid, ada baiknya KUA Pameungpeuk membenahi sumber daya manusia yang kerap jadi gunjingan masyarakat karena melakuka perilaku yang tak terpuji

“Benahi internal dulu, jangan ngurusin penggunaan speaker yang justru bikin gaduh dan resah masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada datang dari salah satu tokoh pemuda masjid Pameungpeuk yang membenarkan adanya kegaduhan atas terbitnya surat KUA Pameungpeuk tentang penggunaan pengeras suara masjid.

“Sangat gaduh dan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi dejurnal.com melalui seluler.

Sumber yang enggan disebut namanya ini menerangkan bahwa hal itu menjadi bahasan di grup grup whatsapp Kecamatan Pameungpeuk, bahkan ada indikasi warga akan mendatangi KUA Pameungpeuk mempertanyakan perihal tersebut.

“Jika dibiarkan dikhawatirkan masyarakat semakin gaduh,” pungkasnya.

Terkait hal itu, beberapa Kepala KUA yang dihubungi dejurnal.com mengaku tidak ada mengeluarkan surat seperti yang dilakukan KUA Kecamatan Pameungpeuk.

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk hal itu,” ujar salah satu Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara.

Menurutnya, yang dilakukannya adalah memperbanyak surat yang dikeluarkan dari Kemenag Pusat untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil sosialisasi dan silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA, kalau sudah kadung keluar ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Karawang Minta PT. Pindo Delli Tanggung Kerugian Warga Terdampak Kebocoran Gas

Next Post

Pesona Curug Tiga Kabandungan, Janjikan Kesejukan Alamiah

Related Posts

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Kemenag Ciamis Maksimalkan Bimbingan Manasik di 11 Kecamatan, Siapkan Jemaah Haji 2025 Lebih Matang

Jumat, 18 April 2025

e-KTP Resmi Status Abal-abal Masih Misteri, Operator Kecamatan Cilaku Tuding Disdukcapil Lebih Tahu

Jumat, 16 April 2021

Pemdes Salajambe Siaga Covid-19

Senin, 11 Mei 2020

Sempat Dijanjikan Bupati Garut, Warga Singajaya Berharap Peningkatan Jalan Poros Desa Tembus Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 20 Juli 2024

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

Kamis, 19 Juni 2025

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste