• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KUA Pameungpeuk Keluarkan Surat Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Bikin Gaduh Masyarakat?

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Kecamatan Pameungpeuk dibuat gaduh dengan terbitnya surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang diketahui Camat dan Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya, surat himbauan KUA Kecamatan Pameungpeuk bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

Surat himbauan yang dianggap kontroversi ini tentu saja membuat gaduh dan reaksi dari beberepa elemen masyarakat, pasalnya ada beberapa rutinitas keagamaan yang telah berjalan seperti biasa dengan menggunakan pengeras suara ke luar, seperti tadarus Al-Qur’an saat bulan ramadan paska solat tarawih, Istiqomah Bersama, kajian-kajian mingguan atau bulanan dan pengumuman jika ada warga masyarakat yang meninggal dunia.

Salah satu reaksi datang dari salah satu putra daerah Pameungpeuk sekaligus juga Sekretaris Forum Pemuda Peduli Garut, Pian Sopyana yang merasa heran dengan terbitnya surat himbauan KUA Pameungpeuk yang mengatur tentang pengeras suara di masjid.

BacaJuga :

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

“Ada motif apa yang melatar belakangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk menerbitkan surat tersebut,” ujar Pian Sopiana kepada dejurnal.com, Minggu (6/6/2021).

Yang mengherankan lagi, lanjut Pian, surat himbauan itu berdasarkan kepada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978.

“Surat Himbauan KUA ini dagelan atau apa? Kalau merujuk pada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978, kenapa baru ada surat himbauan sekarang dan mengapa hanya di Pameungpeuk?” tandasnya.

Pemuda Pameungpek, Pian Sopiana

Pian merasakan adanya keanehan terhadap sikap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk yang begitu antusias membicarakan soal speaker mesjid. Padahal selama ini sebagai putra daerah asli Kecamatan Pameungpeuk, Pian menganggap tidak ada optimalisasi pelayanan keagamaan yang luar biasa di KUA Kecamatan Pameungpeuk secara berkelanjutan terhadap masyarakat kecuali mengurus kawin saja.

“KUA kan ada tim penyuluh agama, nah selama ini sejauh mana kerja nyata mereka dilapangan, apa saja bentuk kegiatan kajian mereka, trus baru sekarang malah ngurusin speaker masjid, selama ini kemana?” sindirnya.

Menurut Pian, daripada mengurus tentang penggunaan speaker masjid, ada baiknya KUA Pameungpeuk membenahi sumber daya manusia yang kerap jadi gunjingan masyarakat karena melakuka perilaku yang tak terpuji

“Benahi internal dulu, jangan ngurusin penggunaan speaker yang justru bikin gaduh dan resah masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada datang dari salah satu tokoh pemuda masjid Pameungpeuk yang membenarkan adanya kegaduhan atas terbitnya surat KUA Pameungpeuk tentang penggunaan pengeras suara masjid.

“Sangat gaduh dan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi dejurnal.com melalui seluler.

Sumber yang enggan disebut namanya ini menerangkan bahwa hal itu menjadi bahasan di grup grup whatsapp Kecamatan Pameungpeuk, bahkan ada indikasi warga akan mendatangi KUA Pameungpeuk mempertanyakan perihal tersebut.

“Jika dibiarkan dikhawatirkan masyarakat semakin gaduh,” pungkasnya.

Terkait hal itu, beberapa Kepala KUA yang dihubungi dejurnal.com mengaku tidak ada mengeluarkan surat seperti yang dilakukan KUA Kecamatan Pameungpeuk.

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk hal itu,” ujar salah satu Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara.

Menurutnya, yang dilakukannya adalah memperbanyak surat yang dikeluarkan dari Kemenag Pusat untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil sosialisasi dan silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA, kalau sudah kadung keluar ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Karawang Minta PT. Pindo Delli Tanggung Kerugian Warga Terdampak Kebocoran Gas

Next Post

Pesona Curug Tiga Kabandungan, Janjikan Kesejukan Alamiah

Related Posts

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 
deHumaniti

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Jumat, 13 Juni 2025
Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?
Budaya

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali
GerbangDesa

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?
deNews

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030
GerbangDesa

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay
dePraja

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Penantian Setahun, Akhirnya SEGI Terima LAHP Ombudsman Adanya Maladministrasi Dalam Seleksi Cawas dan Cakasek Disdik Garut

Rabu, 15 September 2021

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025

Dua Tahun Anggaran Desa Margahayu Selatan Dapat 3.700 Bidang PTSL, Ketua Panitia H. Aam Daryana Berterima Kasih Pada ATR/BPN

Kamis, 12 Juni 2025

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

Kamis, 31 Oktober 2019

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Iduladha 1446 H, DKM Masjid Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Melakukan Penyembelihan Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Bupati Herdiat Ziarah ke Makam Leluhur Galuh, Wujud Penghormatan di Hari Jadi ke-383 

Jumat, 13 Juni 2025
Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025
Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025
Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In