Dejurna.com, Garut –
Pemohon pembuatan SIM baru dan perpanjangan, membuat pihak kepolisian terus berupaya menjaga kesehatan saat pelayanan penerbitan SIM di Satlantas Polres Garut
Dikatakan Baur Sim Polres Garut Aiptu Tata Setiawan di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya tetap membuka pelayanan SIM seperti biasa.
Namun dalam pelayanannya, pihaknya tetap menerapkan SOP kesehatan di pelayanan publik.
“Para pemohon SIM wajib menggunakan masker, sebelum memasuki Satpas pemohon juga wajib mencuci tangan terlebih dahulu, lalu ukur suhu tubuh,” ujarnya, Rabu (9/2021).
Lanjut disampaikan, di dalam ruangan Satpas, kami juga menyiapkan hand sanitizer. Jadi para pemohon dan petugas dapat selalu menggunakan hand sanitizer untuk menjaga tangan tetap steril.
Dalam hal ini, Polres Garut juga menerapkan physical distancing dengan memberi jarak untuk antrian di ruang tunggu Satpas kepada pemohon pembuatan SIM.
Sedangkan untuk petugas kepolisian yang melayani pemohon juga harus menggunakan masker dan sarung tangan.
Saat memasuki Gedung Satpas, pemohon atau masyarakat juga diminta untuk mencuci tangan terlebih dahulu di wastafel yang sudah disediakan.
Tata mengimbau agar masyarakat dan petugas yang melayani pemohon pembuatan SIM dapat sama-sama membantu memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
“Mengenai pembuatan selama ini untuk pelayanan pembuat sim atau perpanjangan di masa pandemi mengalami penurunan yang signifikan namun setelah hari raya ada peningkatan,” terangnya.
Menurutnya peningkatan ini tidak begitu signifikan baik baru maupun penerbitan perpanjangan.
“Selain itu kita juga protokol kesehatanya dilaksakan baik itu dari mulai cuci tangan hand sanitizer kemudian jaga jarak dan disesuaikan dengan tempat duduk,” katanya.
Hal lain yang masuk pelayanan ini hanya pemohon saja yang keluarga pengantar ada ruangan khusus. Kita mengedepankan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan kenapa ada penurunan penerbitan SIM karena pembuatan atau penerbitan SIM bisa dilaksanakan dimana saja karena kita sudah terkoneksi online.
“Jadi bikin sim baru maupun perpanjangan dimana saja dengan catatan pemohon sim sudah memilik e-ktp,” pungkasnya.*** Udg