Dejurnal.com, Garut – Lurah Kota Wetan bersama Forkopimcam Kecamatan Garut Kota dan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN Ade Kaca melaksanakan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di wilayah Sukaregang kel. Kota Wetan, Kab. Garut, Senin (6/7/2021), kemarin
Lurah kota wetan Galih Mawariz ,SE, S.IP, M.Si mengatakan, pihaknya telah melaksanakan perintah dari Pemkab Garut terkait dengan PPKM berbasis mikro.
Mungkin pertama usulan dari pimpinan memastikan kesiapan melakukan PPKM Mikro Darurat untuk ditingkatkan untuk memonitoring di titik titik penyekatan yang mana menjadi jalur stratigis central ekonomi,” ujar Galih ditemui di Kantornya, Selasa (7/72021).
Ia menuturkan memang pada saat PPKM mikro darurat ini pimpinan mengharapkan sesuai dengan intruksi presiden untuk mengendalikan aktivitas kegiatan diluar sektor non esensial
Menurutnya kemarin dari anggota DPRD provinsi kebetulan yang datang itu pak Ade Kaca dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengarahkan untuk dibuatkan satu pintu dari jalan Gagaklumayung yang mau keluar dari arah Cimuncang di RW 21 untuk ditutup
Tak lupa juga berpesan, seluruh warga untuk tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Terpenting adalah pencegahan, maka Satgas dan warga harus bersinergi untuk melakukan pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.
Kami dari 3 pilar Kota Wetan menghibau kepada masyarakat khususnya Kelurahan Kota Wetan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, menerapkan 5 M.
Selain itu untuk ikut serta mendukung penuh kegiatan PPKM mikro darurat dengan cara tidak beraktivitas terlebih dahulu diluar kegiatan yang tidak darurat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI beserta Forkopimda Kab.Garut memantau langsung pelaksanaan sidang di tempat Operasi Yustisi dalam rangka pemberlakuan PPKM Mikro Darurat di wilayah perkotaan Garut bagi masyarakat yang melanggar peraturan PPKM Mikro Darurat yang telah ditetapkan.***Udg