• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

bydejurnalcom
Rabu, 25 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H., resmi mengeluarkan Maklumat pada tanggal 20 Februari 2026 di Bandung tentang Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas berbahaya maupun kerumunan yang memicu konflik. Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.

Kapolda Jabar mengatakan bahwa Poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan atau kembang api serta membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

“Mengingat bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik.
Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan.

Irjen Pol Rudi Setiawan menerangkan, Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban jalanan. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran dan penyebaran berita bohong (hoaks). Pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP , termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.

“Kamtibmas di jalan raya juga menjadi prioritas, di mana aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut juga diancam sanksi hukum sebagai pihak yang membantu kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya.” Katanya, Selasa (24/2/2026).

Sebagai penutup, Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut. Tindakan kepolisian akan merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi yang kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan berlangsung.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Next Post

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan  Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
deNews

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang
deNews

Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang

Selasa, 26 Mei 2026
Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis
deNews

Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026
Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan
deNews

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026
Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 
deNews

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Selasa, 26 Mei 2026
Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial
deNews

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

Selasa, 26 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025

Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Menyokong Asta Cita

Rabu, 15 Oktober 2025

Telat Gajian Membuat Kinerja Anggota DPRD Garut Menurun?

Kamis, 23 Januari 2020

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste