Dejurnal.com, Sukabumi – Pembangunan daerah irigasi (DI) Cipalasari Babakan yang dikerjakan CV. Dian Mandiri menjadi perhatian publik. Pasalnya, pasir yang digunakan sebagai bahan bangunan pondasi hampir sama dengan warna tanah (merah).
Beberapa kalangan mengkhawatirkan pasir yang digunakan ini tidak standar dan mempengaruhi terhadap kualitas pembangunan irigasi yang notabene bakal sering digerus air. Sementara dari sisi anggaran, terpantau di papan informasi proyek anggarannya Rp 725.395.000 dan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2021.
Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan mengatakan bahwa pasir berwarna tanah itu adalah pasir jebrod dan sebagai pelaksana kerja tentunya hanya melaksanakan pekerjaan dengan alat atau bahan yang sudah ada di lokasi.
“Adapun pasir ini sesuai atau tidak mungkin bukan wewenang kami,” ujar salah satu pekerja.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah Parungkuda, Uus mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pasir merah yang digunakan dalam pembangunan irigasi Cipalasari Babakan yang dikerjakan CV. Dian Mandiri.
“Pihak kami saat ini akan melakukan uji lab terhadap kandungan pasir tersebut,” imbuhnya, Jumat (27/8/2021)
Pihak CV. Dian Mandiri selaku pemborong proyek pembangunan irigasi Cipalasari, belum bisa ditemui, sementara pelaksana di lapangan dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan respon.***Aulia/Aldy