• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejati Jabar Kembali Tahan Dua Tersangka Lain Dugaan Kasus Korupsi RTH Jatibarang

bydejurnalcom
Senin, 4 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Setelah sebelumnya telah menahan dua pejabat Kabupaten Indramayu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu, Senin,(4/10/2021).

Kedua tersangka tersebut adalah kontraktor yakni Direktur Utama PT MPG, PPP dan Pihak Swasta/Makelar yakni N. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25, Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-993/M.2 Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka PPP dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka N.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021, dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, dalam rilis yang diterima.

BacaJuga :

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Ia menjelaskan modus operandi para tersangka pengungkapan kasus tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indramayu, mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaan yakni Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

Didalam anggaran tersebut, kata Dodi, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK.

“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah di bagi oleh Tersangka N kepada Tersangka BSM Tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Kemudian, pembayaran termin 100 persen tersebut, ditemukan bukti adanya dokumen yang di rekayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.
Tersangka PPP selaku penyedia jasa konstruksi, diduga telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2 Miliar dari nilai kontrak Rp 14 Miliar.

“Maka terhadap perkara ini, penyidik telah ditetapkan empat orang Tersangka yakni S, Kepala Dinas DPKPP, Kabid Kawasan Permukiman, BSM, Kontraktor PPP dan pihak swasta atau makelar N,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Premanisme Penghadangan dan Penyerangan Terhadap Warga Desa Sukaluyu Akhirnya Dipolisikan

Next Post

Garut Krisis Kepala Sekolah, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD

Related Posts

deNews

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Rabu, 4 Juni 2025
deNews

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025
Hukum dan Kriminal

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Selasa, 3 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Atalia Praratya Kamil Kunjungi Korban Susur Sungai di Ciamis

Minggu, 17 Oktober 2021

Polres Subang Selidiki Pembunuhan Ibu-Anak Dimasukan Bagasi Mobil

Rabu, 18 Agustus 2021

Desa Margamulya Cikajang Diterjang Banjir

Selasa, 12 Mei 2020

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025
Foto : Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna

Persiapan Dishub Ciamis Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025 dengan Tujuh Posko

Senin, 24 Maret 2025
Kurnia Dadang Naser (tengah)

Teh Nia : Produksi Gerabah Kampung Legoknyeneng Bisa Jadi Ikon dan Destinasi Wisata

Senin, 19 Oktober 2020

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Rabu, 4 Juni 2025

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In