• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Nunggak Objek Diambil Alih, Bolehkah Leasing FIF Berbuat Demikian ke Konsumen?

byBudi Permana
Rabu, 13 Oktober 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Penarikan sepeda motor konsumen leasing di jalan terjadi lagi di wilayah Sadang, Purwakarta. Kendaraan yang diketahui sedang dipakai untuk bekerja tersebut diambil dan ditahan di Kantor Cabang FIF Cikampek, Rabu (13/10/2021).

Kendaraan yang dikendarai IM (25) diketahui sudah telat angsuran selama empat bulan, namun terkait telatnya angsuran tersebut yang bersangutan sudah bermusyawarah dengan pihak debt collector yang biasa menagih kerumahnya.

“Sebelum motor itu ditarik di jalan, saya sudah ngobrol sama Debt Collector yang ngurus motor, kalao saya akan selesaikan dengan cara pelsus,” ujar IM ketika dikonfirmasi usai ditarik sepeda motornya di Kantor Cabang FIF Cikampek.

BacaJuga :

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Pelsus merupakan pelunasan khusus untuk menyelesaikan pembayaran motor tersebut yang sudah direncanakan IM dengan pihak Debt Collector dari FIF, namun pelsus tersebut baru akan dilakukan pada akhir bulan Oktober setelah memiliki cukup uang.

Namun belum sampai pada akhir Oktober motor tersebut ditarik oleh Debt Collector (DC) ketika digunakan IM di wilayah Perempatan Sadang Kabupaten Purwakarta.

“Dulu saya juga pernah ditarik oleh DC,l sekitar bulan September masih di wilayah Purwakarta, setelah penarikan pertama itu unit masih bisa dibawa pulang dengan kesepakatan akan dilakukan pelsus akhir bulan Oktober,” kata dia.

Tak sampai pada akhir Oktober DC yang berjumlah 6 orang kembali mencegat IM di Simpang Sadang lalu membawanya bersama sepeda motor tersebut ke Kantor Cabang FIF Cikampek.

“Awalnya saya diajak ngobrol di kantor FIF, dengan obrolan yang sama, bahwa saya akan menyelesaikan pembayaran dengan cara pelsus di akhir bulan, kemudian pihak FIF meminta kunci motor berasalan untuk mengecek fisik kendaraan dan meminta STNK untuk di foto kopi, tapi setelah itu saya malah disuruh tanda tangan berita acara penyerahan unit. Saya tidak mau, tapi motor saya tetap ditahan,” kata IM.

Setelah kunci dan STNK diambil pihak FIF dengan alasan untuk di cek, kini sepeda motor IM harus tertahan di Kantor Cabang FIF Cikampek.

Sementara, pihak manjeman FIF, Hendra mengatakan, yang bersangkutan tetap harus membayar tunggakan pembayaran bulanannya. “Dibayar saja angsurannya yang 5 bulan pak,” ujar Hendra ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021). Namun, Hendra tidak menjelaskan lebih jauh tentang penarikan sepeda motor tersebut, lalu mematikan sambungan telepon.

Terpisah Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara mengatakan, penagih utang atau Debt Collector (DC) perusahaan pembiayaan diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada konsumen atau debitur.

“Mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti jaminan fidusia, dsn surat perjanjian kerjasama antara lembaga DC dan perusahaan pembiayaan,” kat Firman, melalui pesan tertulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan Firman, selain syarat berbagai dokumen diatas, penarikan unit kendaraan jaminan fidusia yang dikuasai debitu tidak diperbolehkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XIX Tahun 2021 tentang penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia.

“Terlebih di masa pandemi, kendaraan yang digunakan untuk bekerja atau mencari nafkah harus dihindari, Presiden menyampaikan mereka (debitur) tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau aturan diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata dia.

Dengan penjelasan ketentuan berikut Firman nengatakan, pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh melaksanakan eksekusi penarikan dilakukan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

“Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur, hal itu dilakukan untuk menghindari timbulnya kesewang-wenangan dslam pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Jika melihat penjelasaan dan pengakuan narasumber diatas, DC yang menarik unit kendaraan IM sudah jelas menyalahi aturan karena tak disertai dokumen yang sudah ditentukan, serta perusahaan pembiayaan juga tidak sesuai aturan karena melakukan proses eksekusi tidak berdasarkan aturan yang harus diselesaikan melalui pengadilan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Next Post

Sosialisasikan Pangan B2SA, DKP Garut Beri 500 Kudapan Bergizi Untuk Anak Sekolah

Related Posts

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.
GerbangDesa

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025
Regional

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Kamis, 8 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Ketua LSM Jihad, Ihin Solihin

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

11 Ribu Paket Sembako untuk Pengemudi Opang dan Petugas B3S, Awali Pemberian Sembako Bupati Bandung Bagi Warganya

Rabu, 12 Maret 2025

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020
Foto : pelayanan Disdukcapil Ciamis di hari pertama libur lebaran

Keren, Libur Pertama Lebaran Disdukcapil Ciamis Buka Pelayanan

Jumat, 28 Maret 2025

Mutu Beton Rekonstruksi Jalan Salamanjah Kadungora K-350 atau K-300 ?

Senin, 25 April 2022

Terkait Adanya Dumas Program Sembako/BPNT Ke Kejati Jabar, Komisi IV DPRD Garut : Kita Sudah Wanti-Wanti

Selasa, 29 September 2020

Pemkab Purwakarta Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pasien Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In