Dejurnal.com, Karawang – Pemkab Karawang harus fungsikan Satpol PP dan Inspektorat guna menertibkan betbagai jenis mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (motdin) yang digunakan oleh orang yang tidak berhak, termasuk mengevaluasi mobil dan motor yang sudah waktunya dilelang guna menambah
Pendapatan Asli Daerah.
Fasilitas Mobdin dan Motdin untuk menunjang dan melancarkan
kegiatan operasional para pejabat untuk melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan sebaik baiknya, namun ada kalanya kendaraan inventaris dinas tersebut disalah gunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Aset DPPKAD Pemkab Karawang mengenai jumlah mobil dinas dan beberapa sanksi jikalau kendaraan inventaris dinas tersebut disalah gunakan oleh oknum pejabat, Senin (25/10/2021)
“Kendaraan dinas yang diduga dipergunakan oleh selain PNS memang sering terjadi, akan tetapi hal ini kita kembalikan lagi ke pada SKPD yang besangkutan untuk melaporkannya kepada Sekretariat Daerah (Setda) secara tekhnisnya ada pada pengguna akan tetapi jika ada penyalahgunaan kendaraan maka harus ada pelaporan ke Sekda dan nanti ditindaklanjuti oleh inspektorat, dan jika kendaraan tersebut hilang maka diperlukan laporan dari kepolisian untuk nantinya ditindak lanjuti,” ujar Kabid Aset Pemkab Karawang.
Menurutnya, jikalau ada kendaraan yang rusak dan teronggok di instansi tertentu kami menunggu laporan dari SKPD nya, jika belum ada laporan maka kami anggap bahwa kendaraan tersebut masih layak pakai, atau mungkin SKPD yang dimaksud tengah menyiapkan anggaran untuk biaya perawatan dan perbaikan kendaraan tersebut,” jelas Hj Hesti Kabid Aset DPPKAD Pemkab Karawang.
Jumlah kendaraan Roda 4 dan Roda 2 milik pemerintah Kabupaten Karawang ada 1142 Unit kendaraan Roda 4 dan 1681 unit kendaraan Roda 2 yang tersebar di lingkungan Pemerintah Daerah Karawang. Untuk kendaran operasional Kepala Daerah dan pejabat eselon II bukan di tentukan oleh merk atau jenis kendaraannya melainkan ditentukan oleh Cubical Centimeter (CC) atau Kapasitas Mesin, dan hal tersebut telah diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.
Sementara aturan pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota, kapasitas mesinnya hingga 2.500 cc untuk sedan dan 3.200 cc untuk jip. Sedangkan Mobil Dinas untuk Wakil Bupati atau wakil wali kota kapasitas mesinnya 2.200 cc untuk sedan, serta 2.500 cc untuk mobil jip.
Ketika ditanyakan mengenai hasil dari lelangan kendaraan Roda 4 dan Roda 2, Kabid Aset DPPKAD Kabupaten Karawang ini pun mengatakan bahwa hasil dari lelangan kendaraan tersebut nantinya masuk ke P.A.D untuk biaya operasional Pemkab Karawang.***Gd/Rf