BerandadeNewsRibuan Kades dari Jawa Barat Ikut Unjuk Rasa Desa Menggugat Perpres 104/2021

Ribuan Kades dari Jawa Barat Ikut Unjuk Rasa Desa Menggugat Perpres 104/2021

Dejurnal.com, Jakarta – Ribuan kepala desa dari berbagai kabupaten di Jawa Barat datang ke Jakarta untuk melakukan unjuk rasa di istana negara menolak Perpres No 104 Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, perangkat desa dari Provinsi Jawa Barat yang berangkat ke Jakarta sekitar 5700 orang yang pergi dengan memakai 122 bus.

Kabupaten terbanyak yang mengirimkan perangkat desa ke Jakarta berasal dari Kabupaten Kuningan sebanyak 1300 orang dan Kabupaten Bogor sebanyak 1000 orang, sisanya beberapa kabupaten mengirimkan ratusan orang.

Ketua Apdesi Kabupaten Karawang, Sukarya WK menuturkan, pihaknya turut serta dengan DPC Apdesi seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa di Istana Negara agar Presiden segera merevisi PP 104 tahun 2021.

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Garut, Ade Hermawan mengungkapkan bahwa para kepala dan perangkat desa se Kabuten Garut berangkat ke Jakarta untuk mendukung penolakan Perpres.

Diketahui, kepala desa dan perangkat Garut yang berangkat ke Jakarta sebanyak 700 orang dengan memakai 15 bus yang berangkat dari beberapa titik.

Ribuan kepala desa ini melakukan aksi unjuk rasa dengan tema “DESA MENGGUGAT”. Berikut penjabaran keputusan DPP Apdesi

1. Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa.
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa. Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan
persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya. Karena APB desa sudah ditetapkan dalam musyawarah desa.***TimDj

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI