• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Beri Kemasan Minyak Dalam Botol, Diduga Agen BPNT di Bayongbong Ini Langgar Pedum dan Permensos RI

bydejurnalcom
Jumat, 28 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Beri Kemasan Minyak Dalam Botol, Diduga Agen BPNT di Bayongbong Ini Langgar Pedum dan Permensos RI
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pendamping Program Sembako Kecamatan Bayongbong (TKSK) Ade Hana merasa kesal dan kecewa dengan agen BPNT yang “nakal” dan keluar dari aturan. Pasalnya, ada salah satu KPM di Bayongbong yang mengaku mendapatkan bahan sembako berupa minyak.

“Atos cair deui beas 2 karung, ayeuna mah ku minyak botol nu 900 ml, endog saurna 3 kilo tapi dikilo deui 2,5 kilo ge kurang (sudah cair lagi beras 2 karung, sekarang pakai minyak kemasaan botol yang 900 ml, telor katanya 3 kilo tapi ditimbang lagi 2,5 kilo juga kurang),” ujar KPM tersebut.

Ade Hana dengan kesal mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan. “Duh, apa yang dilakukan oleh Agen BPNT Bank Mandiri tersebut, dimana dalam Penyaluran ada Bahan Sembako, salah satu komoditinya pakai minyak goreng kemasaan, jelas itu tidak sesuai Pedum Program Sembako Tahun 2020 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2021. Bahkan saya sudah sering menjelaskan kepada para agen mengikuti aturan yang ada di Pedum BPNT dan Permensos RI, makanya saya juga sudah beberapa kali meminta ke Pihak Bank Mandiri segera turun tangan, dan rekonsiliasi khususnya di Kecamatan Bayongbong,” Ungkapnya.

BacaJuga :

Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi, Atasi Sampah Tak Hanya Tugas Pemerintah

Perangkat Desa Garut Sampaikan Aspirasi Status kepada Wamendes di Tegal Malaka

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Mensoal terkait laporan transaksi yang dilakukan oleh Agen (K) BPNT Bank Mandiri, menurut Ade Hana, sepengetahuannya Agen K untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 belum masuk soalnya, boleh dicek digrup Para Agen.

“Saya setiap pencairan, selalu mengingatkan, terkait laporannya, entah laporannya langsung kordinasi kepihak Bank Mandiri,” Tandasnya.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, King Iwan Hendrawan (Kanan)

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan terkait adanya bahan sembako yang menggunakan minyak kemasaan botol, Agen K terkesan mengelak dan mengalihkan pembicaraan.

“Dupi ieu sareng saha, panginten lepat ngintun WA, Khoerunisa abdi mah (ini sama siapa, mungkin salah kirim wa, khoerunisa saya mah),” Ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, King Iwan Hendrawan sangat menyangkan atas sikap Agen tersebut.

“Terkait apa yang dilakukan oleh Agen tersebut, ini bisa kena sanksi pemecatan, pasalnya terkait bahan sembako pakai minyak kemasaan tersebut jelas sangat menyalahi aturan dalam Pedum Bahan Sembako Program BPNT Tahun 2020 dan Permensos RI Nomor 5 Tahun 2021,

Ia berharap pihak Bank Mandiri segera turun tangan. “Jika nanti Agen tersebut masih juga membandel Agen tersebut, copot saja, keberuntungan kita akan turun ke lapangan,” Tandasnya, Jumat (28/01/2022).

Diketahui, beberapa agen BPNT yang diduga nakal sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Bank Mandiri, memberikan informasi akan diberikan sanksi apa terhadap Agen dan Suplair seperti itu juga belum, sementara Agen ini diduga meraup untung dari Para KPM.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat

Next Post

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Related Posts

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah
deNews

Pelantikan FKDT Garut Tegaskan Legalitas Kepengurusan dan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Kamis, 9 April 2026
KTNA Tebar 50 Ribu Bibit Ikan di Jatiluhur
deNews

KTNA Tebar 50 Ribu Bibit Ikan di Jatiluhur

Kamis, 9 April 2026
Tak Boleh Kampanye, Tiga  Calon Kepala Desa PAW Marsel Dapat Nomor Urut
GerbangDesa

Tak Boleh Kampanye, Tiga Calon Kepala Desa PAW Marsel Dapat Nomor Urut

Kamis, 9 April 2026
Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi, Atasi Sampah Tak Hanya Tugas Pemerintah
Legislator

Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi, Atasi Sampah Tak Hanya Tugas Pemerintah

Kamis, 9 April 2026
Perangkat Desa Garut Sampaikan Aspirasi Status kepada Wamendes di Tegal Malaka
deNews

Perangkat Desa Garut Sampaikan Aspirasi Status kepada Wamendes di Tegal Malaka

Kamis, 9 April 2026
Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Dandim Garut : Dukung Reaktivitas Dan Revitalisasi Stasiun Dan Terminal

Selasa, 13 Oktober 2020

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025

Seorang Terduga Pelaku Penculikan Remaja Wanita di Megamendung Bogor di Amankan Pihak Kepolisian

Selasa, 10 Januari 2023

Perpisahan Mahasiswa KKN-Tematik ITG Tahun 2023 di Bayongbong

Kamis, 31 Agustus 2023

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste