Dejurnal.com, Garut – Pendamping Program Sembako Kecamatan Bayongbong (TKSK) Ade Hana merasa kesal dan kecewa dengan agen BPNT yang “nakal” dan keluar dari aturan. Pasalnya, ada salah satu KPM di Bayongbong yang mengaku mendapatkan bahan sembako berupa minyak.
“Atos cair deui beas 2 karung, ayeuna mah ku minyak botol nu 900 ml, endog saurna 3 kilo tapi dikilo deui 2,5 kilo ge kurang (sudah cair lagi beras 2 karung, sekarang pakai minyak kemasaan botol yang 900 ml, telor katanya 3 kilo tapi ditimbang lagi 2,5 kilo juga kurang),” ujar KPM tersebut.
Ade Hana dengan kesal mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan. “Duh, apa yang dilakukan oleh Agen BPNT Bank Mandiri tersebut, dimana dalam Penyaluran ada Bahan Sembako, salah satu komoditinya pakai minyak goreng kemasaan, jelas itu tidak sesuai Pedum Program Sembako Tahun 2020 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2021. Bahkan saya sudah sering menjelaskan kepada para agen mengikuti aturan yang ada di Pedum BPNT dan Permensos RI, makanya saya juga sudah beberapa kali meminta ke Pihak Bank Mandiri segera turun tangan, dan rekonsiliasi khususnya di Kecamatan Bayongbong,” Ungkapnya.
Mensoal terkait laporan transaksi yang dilakukan oleh Agen (K) BPNT Bank Mandiri, menurut Ade Hana, sepengetahuannya Agen K untuk bulan Oktober, November dan Desember 2021 belum masuk soalnya, boleh dicek digrup Para Agen.
“Saya setiap pencairan, selalu mengingatkan, terkait laporannya, entah laporannya langsung kordinasi kepihak Bank Mandiri,” Tandasnya.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan terkait adanya bahan sembako yang menggunakan minyak kemasaan botol, Agen K terkesan mengelak dan mengalihkan pembicaraan.
“Dupi ieu sareng saha, panginten lepat ngintun WA, Khoerunisa abdi mah (ini sama siapa, mungkin salah kirim wa, khoerunisa saya mah),” Ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, King Iwan Hendrawan sangat menyangkan atas sikap Agen tersebut.
“Terkait apa yang dilakukan oleh Agen tersebut, ini bisa kena sanksi pemecatan, pasalnya terkait bahan sembako pakai minyak kemasaan tersebut jelas sangat menyalahi aturan dalam Pedum Bahan Sembako Program BPNT Tahun 2020 dan Permensos RI Nomor 5 Tahun 2021,
Ia berharap pihak Bank Mandiri segera turun tangan. “Jika nanti Agen tersebut masih juga membandel Agen tersebut, copot saja, keberuntungan kita akan turun ke lapangan,” Tandasnya, Jumat (28/01/2022).
Diketahui, beberapa agen BPNT yang diduga nakal sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Bank Mandiri, memberikan informasi akan diberikan sanksi apa terhadap Agen dan Suplair seperti itu juga belum, sementara Agen ini diduga meraup untung dari Para KPM.***Yohannes