• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Anggaran APBD 1 Milyar Pembangunan 19 Kios Diatas Lahan Perhutani Dipertanyakan

bydejurnalcom
Rabu, 8 Juli 2026
Reading Time: 1 mins read
Anggaran APBD 1 Milyar Pembangunan 19 Kios Diatas Lahan Perhutani Dipertanyakan
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Pembangunan 19 Kios diatas Lahan Milik Perhutani yang menghabiskan anggaran APBD 1 Milyar dipertanyakan. Selain pencatatan nilai aset karena anggaran bersumber dari APBD, status lahan milik Perhutani bukan milik Pemkab Purwakarta juga menjadi sorotan.

Proyek pembangunan menelan anggaran sebesar Rp 1.074.295.145 dialokasikan untuk 19 bangunan kios ukuran 6 x 4,5 meter dikerjakan oleh PT. Warga Utama Prima Mandiri.

Ketua LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya mengatakan belanja anggaran APBD harus jelas status hukumnya.
“Status pemanfaatan lahan milik Perhutani harus jelas dulu, apakah sewa, pinjam pakai atau kerjasama operasi (KSO),” ujarnya.

BacaJuga :

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Ia menambahkan bangunan yang didirikan juga permanen 19 kios, dimana sumber anggarannya dari Pemkab Purwakarta sebesar Rp 1 Milyar.
“Bagaimana dengan pencatatan aset daerah di neraca keuangan daerah. kalau hibah, dihibahkan kepada lembaga atau perorangan dan bagaimana juga nanti kedepannya terkait Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.

Terkait perizinan pemanfaatan lahan mendirikan bagunan 19 kios. Humas Kesatuan Pemangku Hutan (KPH), Faisal menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari program relokasi pasca-kebakaran.

Terkait dengan legalitas penggunaan lahan secara hukum, seperti skema Kerjasama Operasional (KSO), sewa, atau izin pemanfaatan lahan antara Perhutani dan Pemda.
“Proses perizinan pemanfaatan lahan masih dalam proses,” ucapnya.

​Ketika ditanyakan ada perlakukan khusus, dimana pembangunan fisik telah dikerjakan sementara perizinan pemanfaatan lahan masih berproses atau belum terbit.
“Ada perintah khusus dari Bupati untuk segera melaksanakan relokasi dan untuk lebih jelas serta detail, silahkan konfirmasi ke Dinas PUTR,” jelasnya melalui sambungan selularnya, Rabu (8/7/2026).***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi

Related Posts

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi
deNews

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi

Rabu, 8 Juli 2026
Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya
deNews

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Rabu, 8 Juli 2026
Victory Waterpark Sadu SoreangJadi  Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung
deNews

Victory Waterpark Sadu SoreangJadi Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung

Rabu, 8 Juli 2026
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik
deNews

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Rabu, 8 Juli 2026
Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla
deNews

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri), Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), dan salah satu guru ngaji, saat lauching kartu guru ngaji di Hotel Sutan Raja, Kamis (30/9/2021).

Launching Sekolah dan Kartu Guru Ngaji Diapresiasi Menteri Desa

Kamis, 30 September 2021

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025

Perubahan SOTK, Humas Sekda Ganti Nama Jadi Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Selasa, 29 September 2020

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste