• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KCD Pendidikan Wil V Jabar : Sekolah Tahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Apapun Tak Dibenarkan

bydejurnalcom
Rabu, 5 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
KCD Pendidikan Wil V Jabar : Sekolah Tahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Apapun Tak Dibenarkan

Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonong Winarni (kiri).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir dengan alasan apa pun terhadap sekolah yang telah menahan ijazah karena hal itu tidak dibenarkan.

“Publik harus tahu yang namanya ijazah tersebut adalah bukti dari siswa yang telah melakukan pendidikan di sekolah itu, menyelesaikan sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan, dan murid tersebut dinyatakan lulus, maka sekolah wajib memberikannya,” tandas Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Selasa (4/1/2022).

Pola itu, lanjut Nonong Winarni, akan membebankan terhadap orang tua siswa, selama beberapa tahun siswa itu mengikuti pendidikan ketika hasil ujiannya lulus dan ijazah ditahan maka akan jadi persoalan lain. Ijazah diperlukan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, juga sebagai syarat untuk mendapat pekerjaan. Jadi tidak ada alasan ijazah harus ditahan.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

“Jika sekolah tersebut masih ngeyel dan tidak mengindahkan apa yang disampaikan maka kami kami akan melakukan teguran baik lisan maupun tertulis,” tegas Nonong.

Juga ditambahkan, “Jika masih tidak mengindahkan teguran dan aturan tersebut, bukan tidak mungkin sekolah yang bersangkutan dievaluasi dan diusulkan untuk dihentikan sementara pencairan dana Bos pusat ataupun provinsi.”

Terkait dengan adanya pelanggaran hukum, Nonong mengatakan bahwa apa yang disampaikan praktisi hukum itu ranah yang berbeda dan itu prespektif lain.

“Kalau pun hal tersebut memang masuk di dalam ranah hukum, tentunya itu menjadi ranah APH,” pungkasnya.***Aldy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Refleksi Bidang Pendidikan, Ini Saran Gus Ahad Untuk Tahun 2022

Next Post

Ribuan Massa Gelar Unjuk Rasa di DPRD Garut Tolak Paham Radikalisme

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

Selasa, 3 Juni 2025

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025

BNPB Gelar Rakor Penanganan Percepatn Penanganan Terpadu dan Sistematis Bencana Sukabumi

Jumat, 6 Desember 2024

Di Cianjur, Diduga Mafia Berlabel Supplier Masih Bercokol Dalam Program Sembako/BPNT

Jumat, 1 Mei 2020

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

Animo Masyarakat Purwakarta Untuk Pendaftaran Anggota Polri Terus Alami Peningkatan

Selasa, 18 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste