• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Beserta Pemalsuan Surat

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Beserta Pemalsuan Surat
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi AKP Luthfi Olot Gigantara, SH., S.I.K., M.A., dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana jaringan pencurian, penadahan, surat – surat dan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan roda dua. di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar dan beberapa wilayah lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif mengatakan untuk TKP di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar ada 8 (delapan) tempat, wilayah Kabupaten Majalengka 2 (dua) TKP, wilayah Kabupaten Subang 2 (dua) TKP, Kabupaten Bandung 4 (empat) TKP, Kabupaten Cianjur 1 (satu) TKP, Kabupaten Ciamis 1 (satu) TKP dan Jabodetabek sebanyak 3 (tiga) TKP.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif menyatakan pengungkapan ini adalah kerja sama Polres Indramayu Polda Jabar dengan rekan-rekan Polres lainnya sehingga saat ini kami bisa mengungkap jaringan pencurian penadahan juga serta pemalsuan dokumen-dokumen kendaraan, baik itu nomor rangka nompor mesin baik itu STNK yang dipakai untuk disandingkan dengan kendaraan yang di curi tersebut.

“Ada 7 (Tujuh) orang tersangka yang kita amankan, diantaranya inisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), serta TSN (28).” ujarnya.

“Salah satu tersangka diamankan di daerah Jakarta Timur, dia berperan sebagai penyedia STNK yang disandingkan dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang sudah di rubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan alat-alat yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor berbagai merk, berikut kunci kontaknya., 14 (empat belas) lembar Nois Pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 (empat) lembar Nois Pajak sepeda motor., 1 (satu) buah TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nomor : E-4507-UE., 1 (satu) buah KTP (kartu tanda penduduk) An. Kadirah, 1 (satu) buah pin set, 2 (dua) buah palu., 1 (satu) buah kunci leter “Y”., 1 (satu) buah obeng., 2 (dua) buah anak kunci., 2 (dua potong ampelas halus., 4 (empat) buah batu asah., 2 (dua) buah kunci “L”., 1 (satu) batang besi kecil/ruji., 1 (satu) buah pensil., 1 (satu) buah penghapus., 1 (satu) buah potongan silet., 2 (dua) buah kunci pas., 1 (satu) buah tang., 6 (enam) unit Hand Phone berbagai merk., 1 (satu) buah cover body samping sepeda motor Yamaha N-MAX warna silver., 1 (satu) buah cover body depan sepeda motor Yamaha N-MAX warna Putih., dan 3 (tiga) buah kunci letter “T” berikut anak kuncinya.

Untuk modus operandinya adalah para tersangka melakukan pencurian, memalsukan sepeda motor hasil pencurian lalu memperjual belikan dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat berupa besi yang telah diruncingkan lalu mengertrok/mengukir nomor rangka ataupun nomor mesin untuk disesuaikan/disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat/ STNK.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda dari 1 (satu) unit sepeda motor ataupun STNK mendapatkan keuntungan paling rendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai paling tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” jelas AKBP M. Lukman Syarif.

Adapun ancaman Pasal, yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang di persangkakan. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Bersama Pangdam III Siliwangi Lakukan Pengamanan Kunjungan Para Menteri ke Karawang

Next Post

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

DPMPTSP Dukung Program KB P2WKSS Lewat Kemudahan Perizinan dan Layanan Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

Kebakaran Pabrik Tahu di Pasir Ipis Banjaranyar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Mei 2025

GRIB Bantu dan Kawal Masyarakat Pelaku Usaha Kecil Ajukan Program Bantuan UMKM Kementerian Koperasi

Senin, 7 September 2020

Seksinya Pertarungan Pilkada Kabupaten Sukabumi Ketika Bupati Petahana Deklarasikan Diri

Sabtu, 5 September 2020

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste