• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Beserta Pemalsuan Surat

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Beserta Pemalsuan Surat
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., didampingi AKP Luthfi Olot Gigantara, SH., S.I.K., M.A., dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana jaringan pencurian, penadahan, surat – surat dan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan roda dua. di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar dan beberapa wilayah lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

BacaJuga :

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif mengatakan untuk TKP di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar ada 8 (delapan) tempat, wilayah Kabupaten Majalengka 2 (dua) TKP, wilayah Kabupaten Subang 2 (dua) TKP, Kabupaten Bandung 4 (empat) TKP, Kabupaten Cianjur 1 (satu) TKP, Kabupaten Ciamis 1 (satu) TKP dan Jabodetabek sebanyak 3 (tiga) TKP.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif menyatakan pengungkapan ini adalah kerja sama Polres Indramayu Polda Jabar dengan rekan-rekan Polres lainnya sehingga saat ini kami bisa mengungkap jaringan pencurian penadahan juga serta pemalsuan dokumen-dokumen kendaraan, baik itu nomor rangka nompor mesin baik itu STNK yang dipakai untuk disandingkan dengan kendaraan yang di curi tersebut.

“Ada 7 (Tujuh) orang tersangka yang kita amankan, diantaranya inisial KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), serta TSN (28).” ujarnya.

“Salah satu tersangka diamankan di daerah Jakarta Timur, dia berperan sebagai penyedia STNK yang disandingkan dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang sudah di rubah nomor rangka dan nomor mesinnya dengan alat-alat yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang sudah kita amankan yaitu 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor berbagai merk, berikut kunci kontaknya., 14 (empat belas) lembar Nois Pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 (empat) lembar Nois Pajak sepeda motor., 1 (satu) buah TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nomor : E-4507-UE., 1 (satu) buah KTP (kartu tanda penduduk) An. Kadirah, 1 (satu) buah pin set, 2 (dua) buah palu., 1 (satu) buah kunci leter “Y”., 1 (satu) buah obeng., 2 (dua) buah anak kunci., 2 (dua potong ampelas halus., 4 (empat) buah batu asah., 2 (dua) buah kunci “L”., 1 (satu) batang besi kecil/ruji., 1 (satu) buah pensil., 1 (satu) buah penghapus., 1 (satu) buah potongan silet., 2 (dua) buah kunci pas., 1 (satu) buah tang., 6 (enam) unit Hand Phone berbagai merk., 1 (satu) buah cover body samping sepeda motor Yamaha N-MAX warna silver., 1 (satu) buah cover body depan sepeda motor Yamaha N-MAX warna Putih., dan 3 (tiga) buah kunci letter “T” berikut anak kuncinya.

Untuk modus operandinya adalah para tersangka melakukan pencurian, memalsukan sepeda motor hasil pencurian lalu memperjual belikan dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat berupa besi yang telah diruncingkan lalu mengertrok/mengukir nomor rangka ataupun nomor mesin untuk disesuaikan/disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat/ STNK.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda dari 1 (satu) unit sepeda motor ataupun STNK mendapatkan keuntungan paling rendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai paling tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),” jelas AKBP M. Lukman Syarif.

Adapun ancaman Pasal, yaitu Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang di persangkakan. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Bersama Pangdam III Siliwangi Lakukan Pengamanan Kunjungan Para Menteri ke Karawang

Next Post

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Related Posts

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Minggu, 24 Mei 2020

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025
Ilustrasi tanah kebun

Tanah Asset Kelurahan Digadaikan Lurah, Ini Kata Praktisi Hukum?

Jumat, 30 April 2021
H. Yosep Nugraha, SH. M.IP (foto dok Sopandi).

Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Selasa, 22 Juli 2025
Rapat Pleno KPU Resmi  Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati/ Wabup Bandung Terpilih

Rapat Pleno KPU Resmi Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati dan Wabup Bandung Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste