DeJurnal.com, Bandung – Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jabar melaksanakan Disposal atau pemusnahan bahan peledak kadaluarsa yang dimiliki oleh Subden Jibom Den Gegana Satbl Brimob Polda Jabar, Jum’at (11/2/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi pelaksanaan Disposal atau pemusnahan bahan peledak kadaluwarsa tersebut.
“Salut untuk Sat Brimob Polda Jabar, disposal segera dilaksanakan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.” ungkap Ibrahim.Tompo.
Kegiatan Disposal atau pemusnahan bahan peledak ini dipimpin oleh Kasubden Jibom AKP Sanhaji dan personil Jibom Sat Brimob Polda Jabar.
Pelaksanaan Disposal tepatnya dilahan kosong yang jauh dari pemukiman warga yang berada di Mako Sat Brimob Polda Jabar.
Pelaksanaan Disposal ini sebelum dilakukan terlebih dulu mengimbau kepada masyarakat sekitar, apabila masih ada yang berada disekitar lokasi disposal agar segera menghindar dan menjauh, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. ***Deri Acong