• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

bydejurnalcom
Kamis, 17 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Kepolisian Resort Indramayu jajaran Polda Jabar amankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Urea.

Hal tersebut di ungkap oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M Lukman Syarif dalam kegiatan Konferensi Pers, di Mako Polres Indramayu Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar *Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si* mengucapkan terima kasih kepada Polres Indramayu Polda Jabar atas kegesitannya dalam mengamankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah jenis urea.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

“Orang yang sudah kami amankan berjumalah 10 orang, diantaranya KNT warga Kedokanbunder, Kab. Indramayu, YN, warga Ciasem Kab. Subang, RK, Ciasem Kab. Subang, MAA, Batujaya Kab. Karawang, AM, Patokbesi Kab. Subang, JY, AT, AR, RS, CS (5 orang) semuanya dari Ciasem Kab. Subang,” tutur AKBP M Lukman Syarif didampingi Kadis Pertanian Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu, Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Polres Indramayu Polda Jabar Iptu Didi Wahyudi.

“Adapun 1 orang lagi dalam proses pengejaran.” tambahnya.

Kapolres Indramayu Polda Jabar menyampaikan, untuk barang bukti yang sudah diamankan, 1 (satu) unit Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK, 200 (duaratus) zak pupuk jenis urea bersubsidi, 4(Empat) Unit HP berbagai merk, 2(dua) lembar nota penjualan CV. ZAYYANAH TANI SUBUR, 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas Kios Lancar Abadi.

Adapun modus Operandi diduga para Pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah dengan cara membawa pupuk jenis urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 zak @ 50 Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang syah.

Kapolres juga menjelaskan untuk alur pesanan ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp 350.000,- /Kwintal, KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp. 331.000,- /Kw, dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp. 260.000,- /Kw, MAA membeli kepada distributor resmi CV. ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp. 218.000,- /Kw. Untuk Harga Eceran Tertinggi sendiri Rp. 225.000,- /Kw.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.*** Ir FirmanSyah

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Serta Barak Dalam Presisi Polres Banjar

Next Post

BPKAD Garut Raih Predikat SKPD Terbersih Dalam Ajang Lomba Kebersihan HJG ke 209

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022
Istimewa

Lakukan Walk Out Saat Audiensi Dengan Bupati Garut, Ini Profil Singkat Habib Basim Al-Habsyi

Sabtu, 15 Maret 2025

Pemdes Bumiwangi Gelar MusDes Tahun 2026 : Wadah Aspirasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 31 Oktober 2025

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025

478 KPM Di Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Terima BPNT

Kamis, 20 Juni 2019
Enam kandidat Ketua KAMMI Garut.

Musda KAMMI Garut Siap Menjadi Motor Penggerak Pemuda, Perubahan Garut

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste