Dejurnal.com, Sukabumi – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Imam Noeril menyebutkan bahws pihaknya menerima laporan dari salah satu warga Cidahu bahwa ada kasus pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh oknum ustadz didalam pondok pesantren.
“Alhamdulillah sudah ditangani unit PPA Polres Palabuanratu dan sedang menunggu hasil visum. Kami KPAID sedang mengawal kasus ini sampai tuntas dan mudah mudahan tidak ada lagi korban lain bermunculan,” ujarnya.
Menurut Ketua KPAID, tentunya peran serta pemerintah dan lembaga terkait maupun peran serta masyarakat dibutuhkan saat ini, jangan sampai generasi harapan bangsa terkotori oleh perilaku pelecehan oknum-oknum yang bejad ini.
“Kami KPAID Kabupaten Sukabumi meminta seluruh instansi lembaga yang ada kaitannya dengan perlindungan hak anak untuk bersinergis melakukan langkah kongkrit dalam penanganan dan pencegahan kekerasan anak di dunia pendidikan,” tandasnya.
Langkah yang dilakukan, lanjut Imam Noeril, dengan cara mendorong DP3A, P2TP2A, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementrian Agama maupun MUI melakukan pembinaan dan pelatihan kepada setiap lembaga pendidikan berbasis sekolah atau pondok pensantren, dari mulai Paud sampai ke jenjang perkuliahan yang ada di Kabupaten Sukabumi tentang patalnya kekerasan seksual di sektor pendidikan terutama di dalam pondok pesantren.
“Kami sangat mengecam keras terhadap perilaku oknum tenaga pendidik didalam pondok pesantren yang merusak generasi muslim yang ada di Kabupaten Sukabumi, dan mudah mudahan pemerintah maupun lembaga terkait sudah mempersiapkan langkah-langkah kongkrit agar supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan yang lainnya,” pungkasnya.***Aldy