• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik Adanya Surat Kecamatan Talegong Diduga Berbau Pungli, LSM Mantra : Harus Ditindak Tegas, Ini Soal Nama Baik Daerah

bydejurnalcom
Minggu, 6 Februari 2022
Reading Time: 3 mins read
Surat dari Kecamatan Talegong yang diduga berbau pungli dan menjadi sorotan Ketua LSM Mantra, Jojo (kanan).

Surat dari Kecamatan Talegong yang diduga berbau pungli dan menjadi sorotan Ketua LSM Mantra, Jojo (kanan).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Adanya surat resmi atas nama Pemerintahan Kabupaten Garut Kecamatan Talegong, beralamat di Jalan Raya Pangalengan – Cisewu, bertanda tangan, berstempel basah Sekretaris dan Kasi Tantrib Kecamatan Talegong, yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT. MKB, akhirnya jadi polemik. Pasalnya, surat tersebut berisi hal yang mengarah kepada dugaan pungli.

Informasi yang diterima dejurnal.com, Surat dengan Nomor : 900/18-Kec/2022 tertanggal 13 Januari 2022, atas balasan surat dari PT MKB, dengan Nomor Surat : 810/ST-78/I/2022, tertanggal 11 Januari 2022, Prihal Pekerjaan Penanaman Tiang Kabel Udara, Fiber Optik milik PT. Iforte Solusi Infotek.

Dimana dalam surat tersebut berisikan hal tidak keberatan untuk dilaksanakan pekerjaan penanaman tiang kabel udara di Kecamatan Talegong untuk Tiga Desa, adapun Desa yang dilalui oleh pekerjaan tersebut yaitu Desa Sulaksana, Desa Sukamulya, dan Desa Sukamaju.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Pihak Kecamatan selain mencatut nama tiga desa juga telah mencantumkan angka atau nilai rupiah untuk sebuah rekomendasi persetujuan dilaksanakan pekerjaan penanaman tiang kabel udara diduga mencapai Rp 50 juta dengan rincian untuk tiga desa Rp 30 juta dan untuk kecamatan Rp 20 Juta.

Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Aan Sutisna alias Akew, merasa nama Desanyadicatut dalam surat tersebut karena pihaknya tidak tahu menahu adanya hal rekomendasi berbau pungli tersebut.

“Saya tidak tahu menahu, bahkan saya jujur belum ketemu sama perusahaan, tahunya sudah jadi masalah, kalau istilahnya ditulis tonggong,” Jelasnya.

Ketika ditanya mensoal terkait masalah nominal untuk tidak keberatan pekerjaan penanaman tiang kabel udara, diajukan oleh pihak kecamatan, Aan dengan tegas mengatakan kembali.

“Terima uang tidak, ketemu belum sama perusahan, berapa nominalnya ga tahu, namun saat itu hari Rabu ke kecamatan katanya sudah beres katanya,” Tegasnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Camat (Sekmat) Talengong Wiati Kartini S.KM., M.Si saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan mengatakan bahwa hal itu sudah selesai.

“Aduh punten itu udah beres mangga hubungi pihak perusahaan, biar lebih jelas, bilih saya salah bicara,” Ulasnya.

Sementara saat dihubungi Adi salah satu perwakilan perusahaan PT. MKB saat dikondirmasi.

“Ya, maaf saya hanya mengurus tenaga kerja, ini yang mana, oh yang Talegong, coba hubungi yang bagian mengurus masalah administrasi soal takut salah menyampaikan dan itu kewenangan bukan saya,” Tandasnya.

Sementara Hamid yang juga perwakilan dari PT. MKB saat dihubungi mengatakan bahwa terkait berita itu kan pihak camat Talegong minta kompensasi. “Tapi setelah dikonfirmasi pak Camat tidak pernah tanda tangan surat permintaan,” Jelasnya

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan terkait hal itu, sementara Kabag Tapem Setda Pemda Kabupaten Garut, Ganda Permana ketika diminta tanggapan malah menyuruh langsung kroscek ke pihak kecamatan.

“Punten sepertinya lebih baik crosschek langsung ke Pak Camatnya, supaya jelas kronologisnya. Kalo saya yang cerita lagi mah bisi bias, udah kontek pa Camatnya ?” Kabag Tapem Setda Garut malah balik bertanya.

Selang beberapa menit kemudian Ganda Permana mengatakan bahwa dirinya sudah kontak camat. “Saya tadi tanya ke Pak Camat, katanya sudah diselesaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mantra Jojo mengaku tak habis pikir dengan adanya hal itu.

“Saya tidak habis pikir, entah apa yang menjadi dasar dan siapa otak dibalik surat tersebut, pastinya selain adanya tulis tonggong, ini merusak tataanan dan nama baik tiga desa yang sudah dicatut nama desanya dalam surat tersebut,” ujarnya.

Menurut kami, lanjut Jojo, secara kajian Perspektif Hukum, maka baik itu Camat, Sekmat, serta Kasi Tantrib Kecamatan Talegong, dan PT. MKB, perbuatannya tersebut diduga telah adanya perbuatan melegalkan Pungli dan telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 1980, Pasal 368 KHUP, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 1,2,3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 12E, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Bisa masuk kedalam katagori tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Selaku Ketua LSM Mantra, Jojo mengatakan, atas kondisi tersebut justru pihaknya akan mempertanyakan sejauh apa peran aktif Pengawasan Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, Asda, BKD, Inspektorat Pemda Kabupaten Garut.

“Kata siapa ini beres? beres apanya ?, Saya atas nama pribadi dan Lembaga ucapkan terima kasih kepada rekan rekan media yang sudah menyelamatkan nama baik, dan harga diri daerah kami, dan jika tidak ketahuan maka perlakuan itu terjadi? Saya sangat berharap kepada Pemda Garut ga boleh asal bicara, ini soal nama baik dan harga diri daerah kami loh, jika perlu ada tindak tegas,” Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sinergitas TNI Polri, Resmikan Program Rutilahu di Padalarang

Next Post

Antisipasi Kasus Covid 19 Varian Baru Omicron, Polisi Majalengka Ingatkan Prokes Ditempat Wisata Dan Keramaian

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025

NPCI Serahkan 7000 Masker dan 100 Paket Sembako Kepada Pemda Ciamis

Senin, 26 Oktober 2020
Muhammad Andika bersama Wakil Bupati Garut dan istri.

Tuna Rungu, Andika Mampu Berprestasi Dalam Seni Bela Diri Pencak Silat

Jumat, 13 November 2020
Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste