Dejurnal.com, Bandung – Puluhan Warga Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terjebak pinjaman modal sembako berkedok bantuan sosial mengatas namakan Bedas.
Salah satu warga menuturkan, awalnya sekitar bulan November 2021 ia didatangi dua orang berinisial Mun dan AN. Ia menawarkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 2, 5 juta, kemudian memungut uang yang diakuinya sebagai uang administrasi.
Kemudian, warga RW 10 tersebut disodori formulir Pendaftaran Mitra Anggota Koperasi Kowargi Syariah Nusantara. Ketika warga bertanya kenapa harus menjadi anggota koperasi, MN bilang hanya formalitas. Maka warga terasebut memberikan uang yang diminta tersebut.
Warga tersebut sebut saja In, mengaku bukan hanya dirinya saja, tetapi di RW 10 lebih dari 20 orang, kalau dijumlah semuanya hampir 25 orang pemilik warung di Sukamenak mendapat penawaran yang awalnya sebagai bantuan sosial.
Kemudian setelah menyerahkan Kartu keluarga dan KTP, warga mengambil barang berupa beras, minyak, dan beberapa sembako lainnya dar koperasi atau rumah warung, sebut saja AC yang menyuruh MN dan AN merekrut jadi anggota koperasi yang diduga berkedok bantuan sosial.
Ketika warga menyatakan keberatan kalau bantuang tersebut ternyata harus dibayar, pihak AC meminta warga untuk mencoba menjalani saja, dan berkilah kalau barang tersebut sebagai bantuan sosial atau cuma-cuma dari Bedas.
Sampai kini, warga merasa terkena jebakan Batman. Ada warga yang terang-terangan tidak mau membayar karena menganggap barang yang diterimanya sebagai bantuan. Tatapi ada juga yang mau membayar dicicil, malahan ada yang disekaliguskan karena mendapat ancaman dari pelaku, kalau tidak dibayar namanya akan diblaklis di bank dan ditagih terus.
Warga mengaku akan mencoba meminta bantuan kepada pihak pemerintah setempat, untuk menyelesaikan masalah ini. *** Sopandi