Dejurnal.com, Garut – Silang sengketa atas sebidang lahan yang berada di kawasan pabrik PT Changshin Reksa Jaya yang lokasi di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, persoalannya terus bergulir bahkan kian meruncing.
Kendati telah ditempuh serangkaian upaya mediasi, namun belum adanya titik temu kesepakatan antara pihak bersengketa. Bahkan tudingan telah terjadi dugaan tindak penyerobotan lahan mulai dihembuskan.
Sampai pada akhirnya, Komite Hijau dan XTC menggelar audiensi pada Jumat (25/02/2022) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut ysng dipimpin Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.
Sebelum audiensi, Ormas XTC dan Komite Hijau mendatangi PT Changshin pada Rabu pagi (23/02/2020). Mereka mengaku sebagai perwakilan dari Pemilik lahan yang terletak di Blok Jati Panyeuseupan, RT. 03, RW 05 dengan luas kurang lebih 2.122 M² dalam area PT Changshin yang jadi objek sengketa.
Dengan mengatasnamakan perwakilan keluarga H. Ujang Rosyid yang lebih akrab dikenal Ujang Biduri, didampingi Khusnul Muamar, yang merupakan Ketua Ormas XTC Kabupaten Garut bersama para anggotanya juga dari Komite Hijau.
Sekretaris Komite Hijau, Zamzam Zainulhaq, menyebut kedatangan pihaknya ke PT Changshin bersama keluarga Ujang Biduri, untuk lakukan klarifikasi dengan managemen PT Changsin.
“Kami meminta klarifikasi dari Manager PT Changshin, kami diterima oleh Pak Sutikno, penjelasannya mengatakan bahwa kesepakatan ruislag yang terjadi atas tanah yang dipersengketakan tersebut, hanya berdasarkan kesepakatan dengan pihak Pemdes Ciburial tanpa menghadirkan para pemilik lahan,” Ucap Zamzam kepada awak media usai bertemu pihak Changshin
Pada kesempatan yang sama, perwakilan keluarga H. Ujang, Gangan Khusnul Muamar mengaku merasa dirugikan oleh Pemdes Ciburial yang telah menukar gulingkan tanah milik keluarganya dengan pihak Changshin.
“Pemdes Ciburial dan PT. Changshin diduga telah membuat kesepakatan jahat dengan menukar gulingkan tanah yang jelas-jelas milik keluarga kami, kami miliki bukti kuitansi pembelian lahan itu. Sementara sejauh ini pihak Pemdes yang mengakui tanah tersebut sebagai wp-content/uploads desa, tidak bisa menunjukkannya buktinya,” tandas Gangan.
Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Ciburial, Dhani Wardana, memaparkan kronologis lahan seraya beberkan data atas lahan yang dikantonginya.
“Lahan yang dipersoalkan tersebut saya ketahui merupakan lahan Asset Desa Ciburial yang dibangun infrastruktur / jalan dari program PNPM, letaknya ada di lingkup pabrik PT Changsin, data atas lahan itu ada di Desa,” Paparnya.
Lebih lanjut Dhani menjelaskan bahwa berdasar data dan arsip yang ada di Desa, diketahui bahwa sejak tahun 2014 pihak PT. Changshin telah ajukan permohonan tukar guling / Ruislag lahan tersebut.
“Sepengetahuan saya berdasar data yang ada di Desa pihak PT Changshin sekitar Tahun 2014 telah mengajukan permohonan tukar guling (Ruislag) Lahan tersebut melalui Desa Ciburial, namun belum direspon,” jelasnya.
Ditambahkan Dhani bahwa pada Tahun 2020 saat dirinya telah menjabat sebagai Kades Ciburial, pihak Changsin kembali ajukan permohonan Ruislag.
“Setelah saya menjabat sebagai Kades, sekitar Tahun 2021 lalu, pihak Changsin kembali ajukan permohonan Ruislag, kami coba koordinasi dengan pihak berkompeten untuk lakukan proses sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini belum terjadi tukar guling atas lahan tersebut, masih berproses,” Imbuh Dhani
Sebagai Kades, Dhani juga meminta kepada seluruh lapisan untuk dapat mengerti kewajiban dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
“Salah satu kewajiban Kades yaitu mempertahankan aset yang telah tercatat kalau tidak di pertahankan justru saya khawatir akan jadi bumerang. Ini kan urusan pemerintah dan desa salah satu bagian terkecil dari pada pemerintahan jadi mohon di bantu jangan sampai jadi tanggung jawab Desa saja,” Ucapnya
Ditegaskan Dhani bahwa dalam persengketaan itu bahkan muncul tudingan, Pemdes Ciburial dan PT Changsin diduga telah lakukan tindakan penyerobotan.
“Jika pihak Desa dituduh telah lakukan penyerobotan atas lahan itu. Kenapa tidak dilaporkan saja ke APH sekalian, kami miliki bukti alas hak atas lahan tersebut, yang Kami anggap cukup dan berkekuatan hukum, semua tindakan saya telah laksanakan sesuai prosedur dengan musyawarah,” Tegas Dhani.
Diakhir wawancaranya, Dhani mengaku pihaknya belum melihat alas hak berupa kwitansi pembelian yang jadi dasar bukti kepemilikan penggugat. Bahkan dirinya merasa aneh atas ditemukannya SPPT lahan yang beredar atas nama sejumlah warga.
“Kabarnya pihak penggugat mengantongi bukti berupa kwitansi pembelian lahan sejauh ini bukti itu kami belum lihat. Justru kami merasa aneh dengan beredarnya SPPT lahan itu atas nama sejumlah warga.Kami curigai ada rekayasa yang mengarah kepada dugaan tindak pemalsuan SPPT, karena pihak Desa tidak pernah memproses dan mencatatnya,” Pungkas Dhani.***TimDj