Dejurnal.com, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung sedang menyusun 3 Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Keungan Daerah, Ketahanan Pangan, dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum Perdesaan.
Kaitan dengan Sistem Pengelolaan air bersih, menurut anggota DPRD Ir. Aep Dedi, Perda tersebut akan menperjelas regulasi tentang pengelolaan air bersih. Karena selama ini regulasinya tentang Pengelolaan air bersih di luar Perumda Air Minum belum ada.
“Kemarin sudah di properda. Ini sudah dibahas.Kita sudah bedah Perda. Bahkan Asosiasi Pengelola Air Masyarakat Kabupaten sudah publik kiling. Kita tunggu. Dengan adanya Perda pengelolaan air wilayah pedesaan, kita bisa menentukan dari stukturnya bagaimana, pengelolaannya bagaimana. Karena Sistem Pengelolaan air minum pedesaan itu harus benar-benar kita atur, ” terang anggota DPRD yang terhitung dari bulan ini pindah Komisi, asalnya Komisi A, kini Komisi C di Katapang, Senin (28/3/22).
Adanya Perda tentang air bersih, menurut Aep Dedi sangat penting. “Karena ternyata sudah ada 1700 titik di seluruh Kabupaten Bandung. Tentu saja harus kita kelola dengan baik. Karena sekarang kan ada yang ditangani RW, dan BUMDes. Nanti kita coba disinkronisasi. Minggu depan akan kuta bahas, ” tutupnya. *** Sopandi