• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

LPBH PWNU Jabar Siap Beri Pendampingan Hukum Bagi Bendum PBNU

bydejurnalcom
Rabu, 30 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
LPBH PWNU Jabar Ambil Peran Buka Pos Konsultasi Hukum Gratis di Arena Rakernas PBNU
ShareTweetSend

 

Dejurnal.com, Bandung – Ketua LPBH PWNU Jawa Barat, H.Mahpudin, SH, MM, M.Kn, menyatakan siap memberikan dukungan pendampingan hukum bagi Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang saat ini ramai dibicarakan publik.

Hal itu disampaikan mencermati pemberitaan terkait kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan agenda kehadiran saksi Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sekaligus Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

BacaJuga :

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Perjuangkan Reforma Agraria, JWI Sukabumi Berencana Sampaikan Aspirasi Ke ATR/BPN

Menurutnya, terhadap pemberitaan dalam perkara ini, telah terjadi pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung terjadinya “trial by the pers”. Dan karenanya sangat merugikan bagi diri pribadi dan keluarga besar Mardani H. Maming serta merugikan marwah keluarga besar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

“Karena pemberitaan yang mengarah pada tendensi mendegradasi NU secara Jam’iyyah, maka kami meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan teguran kepada rekan rekan media dan jurnalis yang pemberitaannya bersifat tendensius dan menghakimi Mardani H Maming terlebih membawa bawa nama NU,” tuturnya dalam rilis yang diterima, Rabu (30/3/2022).

Terkait kasusnya bahwa dalam perkara ini yang bersangkutan Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai Bupati pada saat kasus itu terjadi. Namun sesuai tugas pokok dan fungsi LPBHNU salah satunya wajib melakukan bantuan hukum kepada para Kiyai, pengurus dan warga NU tanpa ada kecualinya di semua tingkatan serta tanpa diminta sekalipun sebagai bentuk pelayanan terhadap ulama dan ju’ama.

“Jadi LPBHNU wajib memberi layanan dan bantuan hukum kepada siapapun tanpa diskriminasi,” terangnya.

Ia berharap, publik tak serta merta menelan informasi pemberitaan yang disuguhkan belakangan ini, apalagi dalam perkara tersebut, Bendum Mardani masih berstatus sebagi saksi.

“Pernyataan pers ini sebagai bentuk kewajiban dalam menegakkan amar makruf nahyi mungkar serta kewajiban yang melekat pada Tupoksi LPBHNU,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dinanti-nanti, Akhirnya TKD Bagi ASN Garut Cair Hari Ini

Next Post

Tim Pustlitbang Polri Melakukan Penelitian Di Polrestabes Bandung Polda Jabar

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Perjuangkan Reforma Agraria, JWI Sukabumi Berencana Sampaikan Aspirasi Ke ATR/BPN

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Foto : Beberapa persiapan dilakukan untuk pembukaan alun alun hasil revitalisasi , area foodcourt dan parkir .

Revitalisasi Alun-Alun Ciamis Timur Selesai, Siap Diresmikan Bupati.

Minggu, 13 April 2025
Rapat Pleno KPU Resmi  Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati/ Wabup Bandung Terpilih

Rapat Pleno KPU Resmi Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati dan Wabup Bandung Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Penghargaan Program Guru Ngaji Jadi Pemicu Semangat Anggota Dewan

Kamis, 13 Juli 2023

Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis

Senin, 20 Oktober 2025

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste