Dejurnal.com, Bandung – Ketua LPBH PWNU Jawa Barat, H.Mahpudin, SH, MM, M.Kn, menyatakan siap memberikan dukungan pendampingan hukum bagi Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang saat ini ramai dibicarakan publik.
Hal itu disampaikan mencermati pemberitaan terkait kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan agenda kehadiran saksi Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sekaligus Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Menurutnya, terhadap pemberitaan dalam perkara ini, telah terjadi pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung terjadinya “trial by the pers”. Dan karenanya sangat merugikan bagi diri pribadi dan keluarga besar Mardani H. Maming serta merugikan marwah keluarga besar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
“Karena pemberitaan yang mengarah pada tendensi mendegradasi NU secara Jam’iyyah, maka kami meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan teguran kepada rekan rekan media dan jurnalis yang pemberitaannya bersifat tendensius dan menghakimi Mardani H Maming terlebih membawa bawa nama NU,” tuturnya dalam rilis yang diterima, Rabu (30/3/2022).
Terkait kasusnya bahwa dalam perkara ini yang bersangkutan Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai Bupati pada saat kasus itu terjadi. Namun sesuai tugas pokok dan fungsi LPBHNU salah satunya wajib melakukan bantuan hukum kepada para Kiyai, pengurus dan warga NU tanpa ada kecualinya di semua tingkatan serta tanpa diminta sekalipun sebagai bentuk pelayanan terhadap ulama dan ju’ama.
“Jadi LPBHNU wajib memberi layanan dan bantuan hukum kepada siapapun tanpa diskriminasi,” terangnya.
Ia berharap, publik tak serta merta menelan informasi pemberitaan yang disuguhkan belakangan ini, apalagi dalam perkara tersebut, Bendum Mardani masih berstatus sebagi saksi.
“Pernyataan pers ini sebagai bentuk kewajiban dalam menegakkan amar makruf nahyi mungkar serta kewajiban yang melekat pada Tupoksi LPBHNU,” pungkasnya.***Red