• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Scuba BPBD Indramayu Senilai Rp 4,6 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 16 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Scuba BPBD Indramayu Senilai Rp 4,6 Miliar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Patria Tama Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (15/3/2022)

Kapolres Indramayu, Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

BacaJuga :

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp 4.655.000.000 dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan masker.

Selanjutnya Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima juta rupiah).

Adapun penyedia Sdr. BDR dengan meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI), direktur sdr. PTR, diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah) sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan barang bukri yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. 1 (satu) lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 (delapan) unit Handphone Android

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan bahwa ke empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gempa Dengan Magnitudo 5,5 Guncang Tenggara Sukabumi, Terasa Sampai Garut

Next Post

Bupati Garut Buka Gelar Pelatihan Program Gentra Karya

Related Posts

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan
Budaya

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025
Nasional

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Bandung  Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan
Nasional

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari
Regional

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Sabtu, 11 Oktober 2025
Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deSport

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah
Legislator

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Jumat, 10 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Juru bicara Aliansi D'Ragam Zamzam Zainulhaq, saat membacakan hasil berita acara FGD di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Kamis (23/12/2021).

Aliansi D’Ragam Heran : Kenapa Bupati Garut Statement Begitu?

Sabtu, 25 Desember 2021

Hibur Warga, Paslon Bedas Gelar Pertunjukan Wayang Golek

Kamis, 26 November 2020

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023

Warga Desa Cinta Ratu Terdampak Pemasangan Pipa, Tagih Janji Pertamina

Rabu, 2 Juni 2021

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu Dari Infak Seribu Bersama Anggota DPRD Di Cisadap

Selasa, 22 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste