• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Scuba BPBD Indramayu Senilai Rp 4,6 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 16 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Scuba BPBD Indramayu Senilai Rp 4,6 Miliar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Patria Tama Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (15/3/2022)

Kapolres Indramayu, Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

BacaJuga :

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp 4.655.000.000 dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan masker.

Selanjutnya Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima juta rupiah).

Adapun penyedia Sdr. BDR dengan meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI), direktur sdr. PTR, diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah) sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan barang bukri yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. 1 (satu) lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 (delapan) unit Handphone Android

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan bahwa ke empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gempa Dengan Magnitudo 5,5 Guncang Tenggara Sukabumi, Terasa Sampai Garut

Next Post

Bupati Garut Buka Gelar Pelatihan Program Gentra Karya

Related Posts

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026
SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI
deNews

SELAMAT JALAN BANG RACHMAN S. HAKIM, NAMAMU MUNGKIN TELAH TIADA DI RUANG REDAKSI, TETAPI JEJAK PERJUANGANMU AKAN ABADI

Jumat, 9 Oktober 2026
Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban
deNews

Yudha Soroti 132 Ribu Peserta BPJS Garut Dinonaktifkan, Desak Perbaikan Data Sebelum Warga Miskin Jadi Korban

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Ruang Pelayanan Desa Cikidang Tampil dengan Wajah Baru, Demi Kenyamanan Masyarakat Desa

Kamis, 8 Agustus 2024

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyo, SH, SIK, M.Si.

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Personil Polri Berprestasi

Senin, 12 April 2021

Karang Taruna Kecamatan Ciamis Perkuat Peran Pemuda Lewat Peningkatan Kapasitas Kader Se-Kecamatan

Jumat, 5 Desember 2025

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Kedua Raperda APBD 2026

Selasa, 16 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste