Dejurnal.com, Karawang – Selama periode bulan maret dan april 2022, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus curanmor bersenjata dan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Karawang dan dalam rangka menciptakan Ramadhan yang aman dan kondusif.
Hal ini di katakan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada awak media dalam pers rilis yang di gelar di halaman Gedung Mapolres Karawang, Rabu (13/04/22).
“Dalam 2 Minggu terakhir jajaran Satreskrim polres Karawang berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta berhasil meringkus para Pelaku pencurian dengan pemberatan’ ujar Kapolres Karawang
Kapolres Karawang mengatakan untuk pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor R2 dan R4, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
Dengan modus operandi kelompok pelaku curat R-4 bersenjata ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus memecahkan kaca mobil yang biasa terparkir di Luar atau pinggir jalan dan lalu menggunakan Kunci T untuk membobol kunci kendaraan.
Ke empat pelaku curanmor yang berinisial D as Batak asal Indramayu, S (53 thn) warga cipeundeuy Subang, DUL (40 thn) warga Tawangsari indramayu, dan ODS (34 thn) warga Karangasih Cikarang Utara. Ke empat nya masing masing punya peranan sendiri dalam menggasak unit Roda 4.
Sedangkan tersangka pelaku Curanmor yakni W (20) warga pedes , Dan untuk para pelaku Curat beridentitas, SB (41 thn), MR (47 thn), SN (48 thn) dan HR (51 thn)
Kapolres Karawang menuturkan kronologis penangkapan pelakunya yaitu
Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Alat dan sarana Curat 1 Unit Mobil Avanza Silver warna Putih dengan Nopol T 1691 FJ, buah Kunci T beserta mata kunci,2 Buah Linggis,3 Buah Tang ,2 Buah Kawat, 1 Pucuk Senjata Angin,Berbagai Macam Farfum, Berbagai Macam Rokok, 2 Tabung Gas 3 Kg, 1 Karung Beras, 1 bungkus Kacang, berbagai macan Obat dan Pupuk Pertanian.
Barang yang berhasil kami sita dari pelaku Curanmor R4 yaitu 2 unit Mobil, 4 Buah Kunci T 3 Buah Mata Kunci T, 1 Pasang Plat Nomor Mobil T 1315 ERC 2 Buah Kontak beserta dengan Kunci,
1 Buah Hp Merk Samsung Warna Hitam, 1 Pucuk Senjata Air softgun dan 1 Unit kendaraann Roda dua
Kapolres Karawang mengatakan untuk tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak
8 (delapan) TKP Di Wilayah Hukum Polres Karawang.
Modua operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kab. Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Rolling Door atau Merusak Rantai yang terpasang di Rolling Door, kemudian para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00 wib s/d 06.00 Wib,”pungkasnya. **gd/RF