• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung Beri Insentif Penghapusan Sanksi Denda Pajak Daerah Mulai Tahun 1994 Hingga Tahun 2022, Ini Penjelasannya.

bydejurnalcom
Kamis, 7 April 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung,- Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos melalui

Kepala Bidang Pajak 2 (PBB) Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurulloh, SH., Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021, “Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi,” kata Adid.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Masyarakat paska pandemi covid 19 perekonomiannya masih agak sulit, hingga sekarang memasuki masa endemi. Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah, tambah Adid Nurulloh.

Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung di komplek pemda. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.” Jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. “Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini, ” tandasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ratusan Rekanan Protes, Tuding Barjas Cianjur Tak Transparan Dalam Penentuan Pemenang Lelang

Next Post

Wakil Bupati RS Malangbong Sebagai RS Ponek di Garut Bagian Utara

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025

Aksi Heroik Anggota Sat Lantas Polres Purwakarta Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Motor

Selasa, 11 Februari 2025

Bawaslu Garut Gelar Media Gathering “Ngabuburit” Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 Bersama Para Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Program PKH Banjarwangi, Pendamping PKH : Itu Tidak Benar!

Minggu, 6 September 2020

Ciptakan Kamtibmas, Kades Sabandar Upayakan Jalan Desa Semua Terang

Kamis, 6 Agustus 2020

Dorong PAD Melalui Wisata Berbasis Budaya dan Digital, Dispar Ciamis Siapkan Strategi Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste