Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsKadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Dejurnal.com, Garut – Setiap warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945, dan telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, begitu jelas terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun telah diatur dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan terkait hal Pedoman Penerapan sanksi administrasi telah diatur dalam Permen LHK Nomor 02 Tahun 2013.

Tampaknya hal tersebut tidak berlaku di Kabupaten Garut, terkesan mati kutu dan tidak berdaya bahkan lebih jauh terkesan adanya pembiaran akhirnya bagai sibuah mala kalma. Padahal begitu jelas bagi pelaku kejahatan lingkungan telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Bab XV tentang Ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 97 disebutkan Tindak Pidana, begitu juga diatur dalam Pasal 98 angka 1, 2, 3 sampai Pasal 120 angka 1 dan 2.

Bahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Permen LHK Nomor 02 Tahun 2013, menjelaskan dari mulai apa arti lingkungan hidup, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, kajian, analisa, tekhnis, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi telah diatur begitu jelas, namun hal tersebut terkesan kurang di indahkan, lantas buat apa membuat Program Silaras Kujang Silitbang Produk Bappeda Kabupaten Garut dan tiap tahun nya mengadakan Musrembang RKPD Pemkab. Garut. Bahkan setingkat Kemen LHK yang telah beberapa kali melakukan sidak langsung dan menegur para pengusaha bahkan dianggap angin lalu, seolah kebal hukum dirinya.

Kasus pencemaran dan kerusakaan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Garut. Diduga telah terjadinya pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Garut, yang ditimbulkan akibat limbah hasil proses produksi pabrik kulit Sukaregang ini, telah merusak ratusan hektar lahan pertanian yang teraliri oleh sungai / parit hitam pekat dan bau busuk airnya digunakan pasokan untuk lahan pertanian.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan beberapa lembaga perguruan tinggi. Bahwa jenis tanaman padi, buah-buahan, sayuran, air sumur warga jadi bau dan tidak bisa dikonsumsi, bahkan ratusan warga sekitar terkena dampak penyakit gatal – gatal dan ISPA, bau busuk sangat meyengat, bahkan berujung akibat adanya kematian warga sekitar area sudah terkontaminasi mengandung unsur B3 yang dihasilkan pembuangan limbah sisa hasil produksi Pabrik Kulit Sukaregang, yang melintasi dua Kecamatan yaitu Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Karangpawitan berujung di sungai Cimanuk yang mengalir ke beberapa Kabupaten di Jawa Barat.

Nampak begitu jelas Bupati Garut dibuat mati kutu, diakibatkan kasus limbah Kulit Sukaregang, Pembagunan Jalan Poros Tengah mengubungkan Cilawu – Banjarwangi, Galian C, dan beberapa lokasi kerusakan lingkungan hidup lainnya di Kabupaten Garut yang diduga ada keterlibatan pejabat publik dan unsur kepentingan kolega. Sikap Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., Seolah Peduli lingkungan menetapkan Sungai Cimanuk Zona Hijau, sementara sumber pokok permasalahan tidak diselesaikan, pasalnya tak satupun para pelaku kejahatan lingkungan masih bebas berkeliaran dengan senyum lebar.

Yang lebih lagi ketika Bupati Garut H. Rudy Gunawan menyampaikan di depan Kepala Bapenas RI saat kunjungan di Tasikmalaya Jawa Barat malah lebih konyol mengatakan bahwa yang jadi penyebab menurun IPM dan meningkat angka kemiskinan di Kabupaten Garut dikarena Garut, mayoritas adalah wilayah Konservasi.

Sementara H. Nadiman salah satu pelaku usaha bahkan salah satu pemilik pabrik kulit di Sukaregang ini yang kini jadi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut ini tidak mau menadatangani berita acara penutupan sementara pabrik kulit Sukaregang, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPRD Kab. Garut. Saat dihubungi Dejurnal.com melalui jejaring telepon dirinya mengatakan selalu sedang sibuk

“Maaf sedang ada giat penanaman pohon bersama aktivis Dan mahasiswa di Gunung Guntur, maaf saya sedang mendampingi ibu Kepala MA dan Rombongan,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kab. Garut H. Uu Saepudin yang sempat membuat statemen di beberapa media, bagi masyarakat Garut yang membuang sampah sembarangan merupakan pidana dan akan dikenakan denda / sanksi berdasarkan Perda K3, sebagaimana telah disampaikan saat ditemui d iruang kerjanya.

“Yah itu benar kita mengaju kepada Perda K3 dan Permen LHK dan UU Nomor 32 Tahun 2009, ini berlaku semua pihak, tidak ada pandang bulu, kait masalah Sukaregang kita dinas sudah melakukan upaya pembinaan bahkan kita turun langsung “. Jelasnya.

Mensoal belum ada tindakan hukum terhadap para pelakukan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan limbah pabrik Sukaregang, pelaku usaha galian C, dugaan Perusakan lingkungan atas Program Jalan Poros Tengah Cilawu Banjarwangi, yang sempat ramai akibat diduga tidak ada izin Amdal, padahal program tersebut inisiasi Bupati Garut, sebagai jalan alternatif yang bertujuan menyambungkan Kecamatan Cilawu Kecamatan Banjarwangi dibawah kaki Gunung Cikuraya merupakan bagian Situs Cagar Alam Dunia kini telah menjadi lidikan APH Polda Jabar.

H. Uu selaku Kepala Dinas LHK Pemda Kabupaten Garut kepada Dejurnal.com menegaskan bahwa terkait masalah tindak penegakan hukum itu kan bukan ranah Dinas LHK.

“Kami, walau di LH tidak ada Petugas tapi kan ada di SKPD lain ( Satpol PP dan APH ), Kalau salah yah laporkan saja biar jelas hitam putihnya namun jangan asal ngomong, kalau saya jadi DPRD kalau para pelaku usaha nakal tidak mengantongi izin yah dorong untuk ditindak tegas, kan sanksinya jelas,” Pungkasnya.
***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI