• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Kabid Humas Polda Jabar : Prediksi Kamseltibcar Lantas Sesuai SE Kemenhub RI Nomor 41 Tahun 2022

bydejurnalcom
Minggu, 24 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Diprediksi puncak arus mudik Lebaran tahun 2022 terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022, sementara arus balik pada tanggal 8 Mei 2022.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang naik angkutan gratis. Hal ini tercantum dalam SE Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2022 yaitu :

Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR/Rapid tes Antigen

Masyarakat yang sudah vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/Rapud Test Antigen 1X24 Jam.

masyarakat sudah vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen 3X24 Jam.

pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR yg diambil dalam kurun waktu maks 3X24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi

Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid tes antigen namun pendamping perjalanan telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan diharapkan melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih, dalam mencegah penularan Covid – 19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selama periode mudik lebaran, akan dilakukan pemeriksaan acak. Pemeriksaan dilakukan untuk semua moda transportasi, terutama kendaraan pribadi. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Tak Kenal Lelah Cek Pos Pam Di Wilayah Hukum Polres Cianjur

Next Post

Pom Mini Mobile Polisi Hadir Untuk Layani Pemudik

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Dorong Transformasi Digital Layanan Publik, Disdukcapil Ciamis Gencarkan Perekaman e-KTP untuk Pelajar

Kamis, 22 Mei 2025

Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun Green House di Tanah Carik

Sabtu, 8 Februari 2025

Fespati Ciamis Raih Piala di Tasik Open Panahan Tradisional 2025, Persiapan Selekda Jabar Menuju Fornas NTB

Minggu, 15 Juni 2025

Dealer Trijaya Motor Pagaden Adakan Gebyar Akbar Hadiah Undian

Minggu, 19 Januari 2025
Dra. Eryanti, M. Pd di galeri batik kina miliknya di kawasan Desa Sayati Margahayu Kabupaten Bandung. (Dejurnal.com/ Sopandi).

Motif Batik Kina Bandung Bedas dari Eryanti Glory Margahayu untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 30 Agustus 2023

Dandim Garut Bareng Forkompimda Tinjau Lokasi Banjir Bandang Pameungpeuk

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste