• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pencabulan di Pangalengan

bydejurnalcom
Selasa, 19 April 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka S (39) telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

“Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar.

BacaJuga :

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali Zero Gangguan Saat Lebaran

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.

“Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,”ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahin Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih atas terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan di Pangalengan oleh Polresta Bandung Polda Jabar.

Kusworo menjelaskan, semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor. Hingga pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan namun ada keengganan atau ketidakmauan.

“Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakulan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,”kata Kusworo.

Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual.

Yang kedua dilakukan saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya kekamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut.

“Rata – rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji,”ujar Kusworo.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan ada kemungkinan korban bertambah, karena kejadian tersebut terjadi cukup lama yakni sejak 2017 sampai 2022.

“Sementara korban ada duabelas yang baru memberikan keterangan, dimana yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sodomi oleh tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban – korban lain,”pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Begini Bupati Bandung Tangani Kawasan Blankspot

Next Post

Bupati Garut Terima Kunker Komisi II DPR RI

Related Posts

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Jadi Magnet Warga dan Pemudik Mengisi Libur Lebaran
deNews

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Jadi Magnet Warga dan Pemudik Mengisi Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026
Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Malam Saat Libur Nyepi, Idul Fitri, Urus KTP dan KK Tetap Jalan
deNews

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Malam Saat Libur Nyepi, Idul Fitri, Urus KTP dan KK Tetap Jalan

Selasa, 24 Maret 2026
Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan
deHumaniti

Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan

Senin, 23 Maret 2026
Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan
deNews

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Senin, 23 Maret 2026
Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali  Zero Gangguan Saat Lebaran
Hukum dan Kriminal

Kapolsek Pagaden Turun All Out Semua Aman terkendali Zero Gangguan Saat Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026
Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat
deNews

Lapas Ciamis Jaga Kunjungan Lebaran Hari Kedua Tetap Hangat di Tengah Pengamanan Ketat

Minggu, 22 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019
Foto : Bawaslu Ciamis berfoto bersama peserta

Ngabuburit Pengawasan tahun 2025 Bawaslu Ciamis Rangkul Cipayung Plus

Rabu, 5 Maret 2025

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Minggu, 24 Mei 2020

Tidak ada Penambahan Warga Positif Covid-19 Di Purwakarta

Jumat, 8 Mei 2020

Kabag Umum Setwan Garut Masuki Pensiun, Selepas Rapat Paripurna Sampaikan Perpisahan

Jumat, 28 November 2025

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste