Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengngungkap perjudian togel (Toto gelap) dan menangkap para pelaku, pengedar judi toto gelap atau togel di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan kepada dejurnal.com bahwa dua pengedar judi togel yang diringkus adalah Y dan T. Selasa (19-4-2022)
Mereka sudah beroperasi dari bulan September 2021, dengan omzet seharinya rata-rata Rp2 juta.
Barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak Polres Subang di antaranya, sejumlah kupon berisi nomor – nomor, HP, uang tunai dan lainnya.
Lanjut AKBP Sumarni bahwa ke dua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Mereka saat ini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.”tegas Kapolres Subang.***Asep