• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi

bydejurnalcom
Rabu, 18 Mei 2022
Reading Time: 1 mins read
Pengadilan Tipikor Bandung Nyatakan Kasus Finger Print Bebas, Kejari Ciamis Lakukan Kasasi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kasus finger print yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum, Rabu (18/5/2022).

Erni mengatakan terkait kasus fingerprint itu sudah sampai tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022 kemarin dengan keputusan terdakwa Wahyu selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, hasil putusannya bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi berarti bebas murni,” ujarnya.ya

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Lanjut Erni, kemudian untuk perkara Yusuf dinyatakan lepas tuntutan usla artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tipikor Bandung dan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam 14 hari setelah putusan, sesuai KUHP hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap Wahyu dan bebas primer untuk Yusuf.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021. Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print) SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM, Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti kuat yang dimiliki. “Kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.***Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kecewa Pada Legislator Garut, Tangtu Dibuana Layangkan Surat Terbuka ke Pimpinan Partai

Next Post

Gelar KRYD, Polisi Amankan Minuman Keras Berbagai Merk

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Kades Pameuntasan, H. Suganda

Menguak Asal Usul Sejarah Desa Pameuntasan dan Dinamikanya

Jumat, 4 November 2022

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi

Reses di Mekarrahayu Margaasih Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Terima Keluhan Kekecewaan Pasien BPJS

Kamis, 6 November 2025
Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste