• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Makar, Dua Pentolan Khilafatul Muslimin Purwasuka Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 10 Juni 2022
Reading Time: 1 mins read
Diduga Makar, Dua Pentolan Khilafatul Muslimin Purwasuka Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang.

Tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka berinisal HM (60), dan pimpinan cabang atau ummul quro inisial EU (44).

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Karawang, Jum’at (10/6/2022)

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, adanya kejadian konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang dengan rute Cikampek – Jalan Syekh Quro Wadas kemudian kembali ke Cikampek, pada 29 Mei 2022.

Atas kejadian itu warga merasa resah, sebab organisasi itu menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Atas hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga kami melakukan penangkapan kedua tersangka,” ucap Kapolres Karawang.

Kapolres Karawang mengatakan, penetapan kedua tersangka itu setelah hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

Baik itu dari Kesbangpol Karawang, Kementerian Agama Karawang Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi ahli pidana, bahasa, sosiolog dan komunikasi dan informasi (Kominfo).

“Pada 8 Juni 2022 kami juga melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru Karawang,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya panah, pamflet, buku-buku, baju, papan bilboard buat di motor hingga uang total Rp 12 juta.

Kapolres Karawang menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 4 Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.

Selain itu, keduanya juga didugaan melakukan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar.

Dan ketiga dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Kami masih terus mendalami lagi dan akan menggandeng pihak MUI, Kesbangpol dan Kemenag Karawang untuk melakukan pembinaan para anggota yang sudah tergabung,” pungkasnya. ***gd/RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Ponorogo Gelar Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Next Post

Eril Akan Dimakamkan di Cimaung Kabupaten Bandung

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Hasil Rapid Tes Diyatakan Reaktif Namun Ternyata Negatif, Satu Dari Tujuh Orang Merasa Dirugikan

Rabu, 13 Mei 2020

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020
Kegiatan tadarus Al Quran

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

Jumat, 16 April 2021

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Jumat, 3 Oktober 2025

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

Pembangunan GOR Desa Kihiang Perlu Perhatian Pemerintah

Jumat, 11 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste