Dejurnal.com, Karawang – Dinas Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan anak (DP3A) ajak para pengusaha industri membentuk taman asuh anak dibwah 5 tahun untuk dapat diasuh pada saat ditinggal orang tuanya bekerja.
“Rujukannya bila mengadopsi Taman Asuh Ceria (TARA) Baby Daycare PT P&G yang belum lama ini diresmikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Bupati Karawang serta perwakilan Kemenko PMK, Kemendikbudristek, KPAI, Dinas PPPA Jawa Barat,” Kata Kepala DP3A Karawang M Ridwan Salam, Sos, Msi Kamis (9/6/2022).
Menurut Ridwan, Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak serta Konvensi Hak Anak sangat diperlukan karena anak harus diasuh oleh orang tua. “Jika mengalami keterpisahan merupakan pilihan terakhir demi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak dipastikan pengasuhannya , penggantinya harus menjamin pemenuhan hak anak,” jelasnya.
Dikatakannya, kebutuhan sarana dan prasarana untuk pola asuh anak sangat dibutuhkan sebagai pemberi layanan tumbuh kembang anak sesuai standardisasi daycare sehingga dimungkinkan kedepan beberapa perusahaan di Kawasan Industri di kabupaten Karawang dapat merespon menyediakan daycare ramah anak sesuai standar Kemen PPA 2019.
“Saya mengajak teman-teman dari Taman asuh ceria (Tara) Baby Daycare PT P&G dapat menjadi salah satu eksposur dan tugasnya menyebarkan praktek-praktek baik yang sudah dilakukan di perusahaannya dengan harapan bisa ditiru oleh perusahaan lain,” Pungkas Ridwan.***RF