DeJurnal.com, Sukabumi – Kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Sukabumi, perlakuan yang tak layak dan patut diterima ini menimpa salah satu jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha.
Ia dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Sukabumi Senin (13/6/2022).
Informasi yang dihimpun, Ilham bersama rekan wartawan lainnya,saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban yang terjatuh di jembatan Bagbagan dan korban sudah berada di RSUD Palabuhanratu.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa telah terjadi kecelakaan pesepeda motor yang jatuh ke Sungai Cimandiri karena adanya perbaikan jembatan.
“Setiba di di rumah sakit, saya sedang ngambil gambar tiba-tiba ada orang yang melakukan provokasi. Dia bilang enggak boleh ambil gambar, sambil menyeret saya keluar,” terang Ilham.
Tak hanya itu, Ilham juga diminta untuk menghapus foto dan video di ponselnya. Hingga Ilham berada di depan, di luar gedung rumah sakit, belasan orang terprovokasi memukuli Ilham dengan membabi buta dan tidak berprikemanusiaan
“Ada belasan orang yang mukulin saya. Itu kan posisinya lagi rame juga, banyak orang di depan rumah sakit,” tuturnya.
Atas kejadian ini Ilham bersama sejumlah rekan media melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Laporan diterima di Polres Sukabumi dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Terpisah, Pemimpin Redaksi Jurnalsukabumi.com, Ujang Herlan, menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini.
“Saya mengecam keras berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Sakitnya lagi, ilham merupakan reporter kami yang bertugas di Palabuhanratu,” katanya..
Ujang bersama unsur pimpinannya mendatangi Mapolres Sukabumi. Ia ingin memastikan polisi menangani kasus ini secara profesional. “Kami datang didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya. Termasuk dari IJTI dan PWI,” tuturnya..
Ujang menekankan jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juga tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.
“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabiro dejurnal.com ikut merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Ilham.
“Secara kelembagaan jurnalistik semua akan mengecam atas peristiwa tersebut hingga mengakibatkan tindakan kekerasaan terhadap insan pers,” ujarnya.
Ia berharap APH bisa mendeteksi siapa para pelaku pengeroyokan tersebut karena rumah sakit memiliki CCTV. “Jika sudah jelas siapa para pelaku yang terekam CCTV, APH bisa langsung melakukan tindakan,” ujarnya.***Aldy Boom