Dejurnal.com, Garut – Penggeledahan Gedung DPRD Garut yang dilakukan pihak kejaksaan pada hari Rabu 10 Agustus 2022, menjadi perhatian dan sorotan publik.
Tim Kejaksaan Negeri Garut yang melakukan penggeledahan Kantor DPRD Garut, dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Garut Yosef guna menyisir sejumlah ruangan di dalam gedung DPRD Garut untuuk menambah alat bukti kasus dugaan BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019.
Salah satu elemen masyarakat yang menyoroti hal itu ialah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Garut yang mengklain sudah lama menyoroti kasus ini namun belum menemukan titik terang dalam kasus tersebut kendati kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Kita berharap kasus korupsi Pokir, BOP dan Reses ini bisa dituntaskan di tahun ini karena melihat status kasus yang sudah dalam penyidikan sejak 7 September 2020 dengan nomor surat : PRIN-02/M.2.15/Fs.1/05/2020, artinya sudah mau dua tahun,” tandas Ketua HMI Kabupaten Garut, Sullton.
Menurutnya, pihaknya tidak menyebutkan kasus ini sebagai dugaan, karena dalam KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Berarti kita tinggal menunggu titik terangnya, mau bagaimana dan menunggu tersangka yang melakukan TIPIKOR tersebut,” ujarnya.
Sulton melanjutkan, dalam menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, HMI Cabang Garut meminta kado kepada Kejaksaan Negeri Garut dengan bentuk penuntasan kasus korupsi, BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut Periode 2014-2019.
“Kami juga melihat, mendengar dan membaca serta melihat dari berbagai media bahwa kantor DPRD Kabupaten Garut digeledah dalam rangka pengumpulan alat bukti oleh Kejaksaan Negeri Garut,” terangnya.
Menurut Sulton, HMI Cabang Garut menanggapi hal ini biasa saja, melihat kasus ini terlalu lama yang belum juga tuntas. “Justru kita bertanya-tanya kenapa penggeledahan kemarin dalam rangka penuntasan kasus BOP dan RESES tapi pokir nya gak ada??
Maka mestilah Kepala Kejaksaan Negeri Garut beserta jajaran untuk menyelesaikan kasus ini, karna kita dari Himpunan Mahasiswa Islam jangan sampai hanya sekedar diberi janji akan menuntaskan kasus ini namun tidak ada hasil,” tandasnya.
Sulton mengatakan, kalaulah ibu Kepala Kejaksaan Negeri Garut dirasa tidak akan mampu atau akan terlalu lama dalam menuntaskan kasus ini, lebih baik memohon Supervisi kepada Kejaksaan Agung atau ke KPK langsung. Agar kasus segera tuntas dan masyarakat tidak menunggu-nunggu hasil dari kinerja Kejaksaan negeri garut, ditakutkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Garut berkurang.
“Tapi kalaulah benar-benar dirasa mampu, maka segera tuntaskan kasus ini sampai menemukan titik terang dan kita HMI Garut beserta masyarakat Garut akan mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Garut,” pungkasnya.***Adesya