Dejurnal.com, Garut – Sengketa Tanah Puskesmas Cilawu dengan pihak ahli waris pemilik tanah ternyata belum selesai kunjung selesai, padahal sudah hampir dua tahun lamanya kasus ini mencuat namun ternyata belum ada titik temu.
Ada rencana hibah namun faktanya sampai detik ini belum ada realisasi yang jelas, bagunan Puskesmas Cilawu yang dibangun megah dengan anggaran negara faktanya dibangun di atas tanah yang bukan wp-content/uploads milik Pemkab Garut
Kepala Puskesmas Cilawu, Nurjaman, kepada dejurnal.com membenarkan hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait status tanah Puskesmas Cilawu memang terakhir ada pertemuan dan disepakati jadi hibah, faktanya ketika sampai saat ini tidak jelas, padahal berkas sudah dikasih ke ahli waris namun belum kembali, yah kita menunggu baiknya dari keputusan dinas dan ahli waris,” Jelas Kapus Cilawu.
Hal senada disampaikan Yodi salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Garut saat ditemui di kantornya, Jumat (28/5/2021) bersama salah satu ahli waris pemilik tanah puskesmas Cilawu yang didampingi Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Y. Sitorus.
“Yah kita juga menunggu, ini mau ahli waris bagaimana, kita sudah mengikuti dari dulu juga sudah menawarkan diri mau dihibahkan atau di jual biar jelas, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal terakhir begitu jelas sepakat hibah namun minta kompensasi jadi ini kan bikin bingung, sekarang mah tinggal ahli waris mau hibah atau jual beli,” Tegas Jodi.
Wakil Ketua AMMNI, Y. Sitorus yang mendampingi ahli waris dan sengaja diundang dari Bandung untuk datang ke pihak Dinkes, disepakati akhirnya jual beli artinya bahwa ahli waris tidak jadi menghibahkan namun akan jual beli.
Untuk proses jual beli, Yodi mengatakan bahwa hal tersebut ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh oleh pihak ahli waris.
“Silhakan mekanismenya ditempuh,” ucapnya.
Berkaitan hal ini, Wakil Ketua AMMNI Y. Sitorus mengatakan bahwa sudah sangat jelas Puskesmas Cilawu sampai saat ini berdiri di atas tanah orang lain dan bukan wp-content/uploads pemkab Garut, dan ini sudah terjadi puluhan tahun.
“Saya menduga ini telah terjadi adanya pemalsuan dokumen bahwa seolah tanah tersebut sudah dan telah terjadi pelepasan hak baik hibah atau jual beli dan dianggap sudah menjadi wp-content/uploads pemda Garut, sehingga berdiri bangunan megah padahal faktanya baru mau terjadi penyelesaian pelepasan hak, artinya Pemda Kabupaten Garut melalui Dinas terkait telah merampas dan merugikan pihak ahli waris.
“Lantas, anggaran APBD dan APBN yang diterapkan di Puskesmas Cilawu dasarnya darimana, tanahnya saja milik orang lain bukan wp-content/uploads negara/pemda,” pungkasnya.***Yohannes/Raesha/Adesya