Dejurnal.com, Cianjur – Kendati menuai banyak kritik namun Komite SMAN 1 Sindangbarang tidak mencabut keputusannya. Walhasil dengan berat hati orangtua siswa tetap bayar sesuai dengan pilihan nominal yang ditentukan.
Keberadaan sekolah yang letaknya digadang-gadang sebagai calon pusat pemerintahan Cianjur Selatan ini. Diketahui bangunan sekolah cukup layak sehingga hasrat membeli tanah warga terselip isu adanya kepentingan segelintir orang dengan memanfaatkan komite sekolah sebagai lembaga yang mewakili orangtua.
Santer berhembus kabar jika membeli lahan tersebut juga terdesak untuk mencari keuntungan. Lantaran banyak kalangan yang tidak diajak bicara untuk menyikapi kesulitan ekonomi warga
Camat Sindangbarang, Indra Sunggara mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Padahal cukup sering bertemu dengan pihak sekolah tapi tidak diajak bicara terkait rencana tersebut.
“Informasinya itukan inisiatif komite sekolah, saya juga akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke sekolah agar dipertimbangkan kembali (untuk dicabut) tentang hal tersebut. Termasuk sayapun akan menyampaikan ke KCD VI Disdik Jabar sebagai pemangku kebijakan terkait persoalan ini,” ucapnya menegaskan melalui sambungan telepon.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah, Jenni Haryadi sempat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut apakah dihapuskan atau dilanjutkan. Namun sayangnya tidak memberikan jawaban sama sekali meski ditanyakan kedua kalinya tetap tidak merespon.
Namun tatkala disinggung tentang form yang ditujukan kepada orangtua siswa. Hal mana tertera jumlah uang sumbangan dengan pilihan nominal tersebut sebagai pungutan karena pilihannya tidak ada yang gratis.
“Kalau mau menyumbang silahkan pilih kategorinya tapi kalau tidak mau menyumbang tidak memilih juga tidak jadi masalah, bahkan ada yang menyumbang dibawah kategori itu, ” dalihnya memberikan alasan.
Sementara itu pemerhati pendidikan, Asep Ridwan mengaku heran dengan sikap komite sekolah yang berlebihan. Terkesan ada upaya pasang badan untuk menutupi ketidakpekaan pihak sekolah dalam mengelola pendidikan.
Menurutnya kriteria pungutan sudah jelas yakni tercantum nilai sedangkan sumbangan itu bebas nilai dan tidak mengikat.
“Kegiatan penggalangan dana seperti jangan dikaitkan dengan akademik hanya gara-gara tidak menyumbang lalu dikucilkan. Dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan dan memberikan dukungan tenga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan. Soal ini sudah jelas bedanya antara pungutan dan sumbangan, kalau pungutan meresahkan jangan dipaksakan, ” bebernya.***(Rik)