• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, November 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

bydejurnalcom
Rabu, 24 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Miris, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kejadian bejad yang dilakukan AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta itu terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dengan diiming-imingi memberikan uang sebesar Rp 20 ribu rupiah cara pelaku berinisial AM melancarkan aksi bejatnya mencabuli anak kandung berinisial SJ (15).

“Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” ucap Edwar, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

BacaJuga :

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Masjid Al-Jannah Pertamakali Digunakan Sholat Berjamaah, Kades Mekarrahayu Bersyukur

Wisuda Ke 43, Unigal Teguhkan Budaya Kagaluhan Sebagai Pilar Kepemimpinan Etis di Era Global

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada Ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya,” jelas Edwar.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tampilkan Sisi Humanis, Polisi Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran Rumah

Next Post

Pantau Proses Seleksi Tim PSIP Pemalang, Plt Bupati : Tidak Ada Lagi Pemain Titipan dan Pakai Uang!

Related Posts

Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi
deNews

Laksanakan TKA PKBM Hidayah Galuh Ciamis Dorong Siswa Miliki Sertifikat Kompetensi

Minggu, 9 November 2025
Tutup Reses Masa Sidang I di Desa Mekarrahayu  Krisna Alamsyah Banyak Terima Aspirasi Tentang Bansos Tidak Tepat Sasaran
Legislator

Tutup Reses Masa Sidang I di Desa Mekarrahayu Krisna Alamsyah Banyak Terima Aspirasi Tentang Bansos Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 8 November 2025
Di Akhir Reses Legislator Fraksi PKS H. Dadang Suryana Berharap “Oleh-oleh” dari Warga Untuk  Pemda Carikan Solusi
Legislator

Di Akhir Reses Legislator Fraksi PKS H. Dadang Suryana Berharap “Oleh-oleh” dari Warga Untuk Pemda Carikan Solusi

Sabtu, 8 November 2025
Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 
deNews

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Sabtu, 8 November 2025
Masjid Al-Jannah Pertamakali Digunakan Sholat Berjamaah, Kades Mekarrahayu Bersyukur
GerbangDesa

Masjid Al-Jannah Pertamakali Digunakan Sholat Berjamaah, Kades Mekarrahayu Bersyukur

Sabtu, 8 November 2025
Wisuda Ke 43, Unigal Teguhkan Budaya Kagaluhan Sebagai Pilar Kepemimpinan Etis di Era Global
deNews

Wisuda Ke 43, Unigal Teguhkan Budaya Kagaluhan Sebagai Pilar Kepemimpinan Etis di Era Global

Sabtu, 8 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Rabu, 24 Januari 2024

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Pembagian BST, Warga Desa Bojong Genteng Antusias Serta Ramai Datangi Bale Desa

Jumat, 5 Juni 2020
Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan SOKSI Garut, Sri Ratih, SH

SOKSI Garut : Pemkab Garut Harus Evaluasi Kinerja Penanganan Preventif Perlindungan Terhadap Anak

Jumat, 11 April 2025
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Om Zein Harap Konferensi PWI Lahirkan Gagasan Istimewa untuk Purwakarta Istimewa

Rabu, 30 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste