• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

bydejurnalcom
Rabu, 24 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Miris, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kejadian bejad yang dilakukan AM (42) warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta itu terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dengan diiming-imingi memberikan uang sebesar Rp 20 ribu rupiah cara pelaku berinisial AM melancarkan aksi bejatnya mencabuli anak kandung berinisial SJ (15).

“Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun,” ucap Edwar, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

BacaJuga :

Pemkab Bandung Dorong Penguatan BPR dan UMKM Lewat Dua Raperda

Desa Sukamulya Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

Ia mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini dari pengakuan korban kepada Ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Purwakarta.

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya,” jelas Edwar.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tampilkan Sisi Humanis, Polisi Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran Rumah

Next Post

Pantau Proses Seleksi Tim PSIP Pemalang, Plt Bupati : Tidak Ada Lagi Pemain Titipan dan Pakai Uang!

Related Posts

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah
deNews

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025
Toto Marwoto Gelar Reses di Imbanagara, Warga Titip Aspirasi Infrastruktur hingga Kesehatan
deNews

Toto Marwoto Gelar Reses di Imbanagara, Warga Titip Aspirasi Infrastruktur hingga Kesehatan

Rabu, 24 September 2025
Kades Serangmekar Tinjau Pembangunan Pengecoran Jalan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Bandung
GerbangDesa

Kades Serangmekar Tinjau Pembangunan Pengecoran Jalan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Bandung

Rabu, 24 September 2025
Pemkab Bandung Dorong Penguatan BPR dan UMKM Lewat Dua Raperda
deBisnis

Pemkab Bandung Dorong Penguatan BPR dan UMKM Lewat Dua Raperda

Rabu, 24 September 2025
Desa Sukamulya Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

Desa Sukamulya Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 24 September 2025
Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan
deNews

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

Rabu, 24 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

Jumat, 18 Juli 2025

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Sabtu, 12 September 2020

Bupati Bandung Bernostalgia Saat Safari Ramadan di Desa Cangkuang Wetan Dayeuhkolot

Kamis, 6 Maret 2025

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Senin, 21 Juli 2025

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

Senin, 12 Oktober 2020

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Belum Lama Dilantik, Tahapan Rekruitmennya Digoyang Isu Kurang Representatif

Jumat, 7 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste