Dejurnal.com, Garut – Selain masih banyaknya satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di Kabupaten Garut yang menahan ijazah karena nunggak sumbangan, ada SMA Negeri di Garut kaya supermarket, tunggakan sumbangan bisa di discount.
Hal itu diungkapkan Sekjen LSM GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah saat bertandang ke Gedung DPRD Garut, Kamis (1/9/2022).
“Hari ini kami menyampaikan surat permohonan audiensi ke DPRD berkaitan dengan banyaknya pengaduan kepada kami terkait banyaknya ijazah yang ditahan di jenjang SMA SMK, baik negeri maupun swasta,” ujarnya didampingi Ketua LSM Penjara, Kusep Kuswandi, Kamis (1/9/2022).
Selain penahanan ijazah, Dian juga mengungkapkan masih adanya SPP dan DSP yang ditarik oleh SMA Negeri yang notabene menerima dana BOS dan BOPD, namun kemudian ketika menunggak menjadi hutang dan jadi alasan penahanan ijazah.
“Yang namanya sumbangan tentunya tidak harus mengikat, apalagi menjadi hutang yang dijadikan dasar untuk menahan ijazah siswa,” ujarnya.
Lebih miris lagi, lanjut Dian, ada discount yang dikenakan kepada siswa yang menunggak SPP ataupun DSP. “Ini yang mengherankan, kok sekolah bisa kaya supermarket, ada discount discount segala,” katanya.

Hal-hal yang ditemukan di lapangan ini, lanjut Dian, menggerakan LSM GMBI Distrik Garut untuk mengajak elemen masyarakat yang peduli dengan pendidikan untuk menyorotinya.
“Data salah satu SMA Negeri yang mengenakan discount ini ada di kami, dan tentunya bakal menjadi bahan untuk audiensi mendatang, kok bisa begitu ya,” katanya.
Menurut Dian, angka rata-rata sekolah di Kabupaten Garut hanya 7,5 tahun atau setingkat kelas 2 SMP, tentunya dengan dasar itu semua membuatnya miris ketika permasalahan ijazah ini mencuat dan menjadi penghambat dalam peningkatan IPM.
“Kalau ini dibiarkan terus menerus bagaimana generasi bangsa kita ke depan. Bagaimana orang orang daerah yang tidak mampu anaknya mau sekolah. Bagaimana orang orang anaknya punya kemampuan intelektualnya bagus tapi karena tidak punya biaya seingga harapannya tertunda,” ujarnya.
Dian pun sangat heran di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK masih ada DSP atau dana sumbangan pendidikan ini kemudian menjadi satu kewajiban di sekolah, sehingga berimbas ditahannya ijazah siswa ketika masih ada tunggakan.
Padahal menurutnya, berdasarkan kamus KBBI, yang dinamakan sumbangan adalah pemberian yang sifatnya tidak mengikat.
Namun ketika sumbangan ini sifatnya menjadi mengikat dan kewajiban apalagi ada penahanan ijazah, menurutnya hal ini bisa menjadi ranah penegak hukum untuk melakukan gerakan.
Dian pun berani menyebut bahwa apa yang terjadi hari ini merupakan pungli atau pungutan liar.
“Saya tak menemukan di satu aturan apapun, yang namanya ijazah boleh ditahan gara-gara tunggakan sumbangan yang sebetulnya tidak wajib,” pungkasnya.***Yohannes/Red