• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Instruksi Kapolri : Polisi Dilarang Tilang Manual

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Jakarta – Larangan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan tilang kepada pengendara secara manual. Tilang kini hanya bisa dilakukan secara eletronik alias ETLE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 kemarin.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BacaJuga :

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya, tilang elektronik (ETLE) diterapkan menggunakan kamera statis maupun moblie, bahkan kini tilang elektronik juga bisa dilakukan menggunakan drone. Penggunaan drone sebagai kamera ETLE diterapkan di wilayah Semarang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE drone.

“Nggak pakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan handphone,” jelas Agus saat dihubungi detikcom, Senin (10/10/2022).

ETLE drone merupakan pengembangan dan pembaharuan dari ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portabel dan mobile.

Sebelumnya kamera ETLE juga terpasang di mobil patroli kepolisian. Kamera ETLE mobile on board itu dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis. Selain itu juga sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld. Petugas kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Untuk mekanisme dan standar operasional prosedur dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang.

Agus mengatakan polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone juga sudah dilatih oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Saat ini ETLE mobile dengan drone baru dioperasikan di kota Semarang.

“Jadi kami sudah kerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone, semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib dan patuh berlalu lintas,” jelas dia. ***Red

Sumber: https://oto.detik.com//d-6362356/Kapolri-polisi-dilarang-lakukan-tilang-manual-diganti-dengan-etle

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satu Hari Satu Kebaikan Polisi Bagikan Beras Kepada Warganya

Next Post

Polisi Evakuasi Longsor Tebing Setinggi 10 Meter

Related Posts

dePraja

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025
Regional

Nasabah PNM Mekaar, Ema Suranta Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025

Sabtu, 10 Mei 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.
dePraja

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025
deHumaniti

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Jumat, 9 Mei 2025
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI
Kalam

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Wayang Windu Pangalengan Dipadati Pengunjung Di Masa New Normal

Rabu, 17 Juni 2020

Kades Kamarung : Bansos Gubernur Kita Sambut Baik dan Kita Hanya Mengetahui Saja

Sabtu, 2 Mei 2020

Teh Nia : Kasus Stunting Perlu Perhatian Khusus

Selasa, 6 Oktober 2020

Pemdes Bojongloa Rancaekek Penetrasikan Bansos Dari Bupati Bandung

Selasa, 19 Mei 2020

Dua Unit Mobil Hangus Terbakar di Burujul Mekarrahayu Margaasih, Diisukan Mobil Mantan Kades Bah Awie Ikut Terbakar

Minggu, 4 Mei 2025

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025

Nasabah PNM Mekaar, Ema Suranta Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025

Sabtu, 10 Mei 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung melaunching 10 poin bidang garapan 100 hari kerja Bupati Bandung di Gedung Mohamad Toha Soreang.

Ini 10 Bidang Garapan DLH dalam Dukung 100 Hari Program Kerja Bupati Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025

Tenangkan Warga Bakal Terdampak Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang, H. Rudy Gunawan : Ada FS Dulu, Tidak Ujug-Ujug

Jumat, 9 Mei 2025
Kasi Haji Kemenag Garut, H. Indra Azwar Mawardi, S.HI

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Tahun 2025 Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In