• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Instruksi Kapolri : Polisi Dilarang Tilang Manual

bydejurnalcom
Sabtu, 22 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Jakarta – Larangan yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan tilang kepada pengendara secara manual. Tilang kini hanya bisa dilakukan secara eletronik alias ETLE.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 kemarin.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BacaJuga :

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Ciamis Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar

Satgas Pangan Polres Ciamis Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Domba Jadi Fokus Pengawasan

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya, tilang elektronik (ETLE) diterapkan menggunakan kamera statis maupun moblie, bahkan kini tilang elektronik juga bisa dilakukan menggunakan drone. Penggunaan drone sebagai kamera ETLE diterapkan di wilayah Semarang.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE drone.

“Nggak pakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan handphone,” jelas Agus saat dihubungi detikcom, Senin (10/10/2022).

ETLE drone merupakan pengembangan dan pembaharuan dari ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portabel dan mobile.

Sebelumnya kamera ETLE juga terpasang di mobil patroli kepolisian. Kamera ETLE mobile on board itu dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis. Selain itu juga sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld. Petugas kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Untuk mekanisme dan standar operasional prosedur dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang.

Agus mengatakan polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone juga sudah dilatih oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Saat ini ETLE mobile dengan drone baru dioperasikan di kota Semarang.

“Jadi kami sudah kerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone, semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib dan patuh berlalu lintas,” jelas dia. ***Red

Sumber: https://oto.detik.com//d-6362356/Kapolri-polisi-dilarang-lakukan-tilang-manual-diganti-dengan-etle

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satu Hari Satu Kebaikan Polisi Bagikan Beras Kepada Warganya

Next Post

Polisi Evakuasi Longsor Tebing Setinggi 10 Meter

Related Posts

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026
116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif
Hukum dan Kriminal

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Senin, 23 Februari 2026
PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Nasional

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Senin, 23 Februari 2026
Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka
deNews

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

Senin, 23 Februari 2026
deNews

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Ciamis Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar

Senin, 23 Februari 2026
Satgas Pangan Polres Ciamis Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Domba Jadi Fokus Pengawasan
deNews

Satgas Pangan Polres Ciamis Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Domba Jadi Fokus Pengawasan

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Setelah Heboh Beras Plastik, Dalam Program BPNT Cianjur Ditemukan Bandeng Presto Berjamur

Rabu, 23 September 2020

STISIP Samudera Indonesia Selatan Wisuda Puluhan Sarjana Administrasi Publik

Sabtu, 11 Oktober 2025
Foto : para siswa berfoto bersama usai kegiatan "nesagas berbagi"

SMPN 1 Cimaragas Gelar Nesagas Berbagi 2025

Jumat, 21 Maret 2025

MPP Garut Miliki Layanan Keimigrasian, Kepala DPMPTSP : Permudah Warga Membuat Paspor

Rabu, 17 September 2025

Disdik Purwakarta Raih 3 Penghargaan di Jambore GTK Hebat 2024

Jumat, 29 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste