• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda, Tergugat Tidak Hadir dan Ini Alasannya

bydejurnalcom
Rabu, 5 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda, Tergugat Tidak Hadir dan Ini Alasannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Sidang perdana Gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Suaminya Dedi Mulyadi w ditunda hingga 2 minggu kedepan. ditundanya sidang tersebut karena tidak hadirnya tergugat dengan alasan tidak menerima undangan
Rabu (5/10/2022)

Dengan alasan ketidak hadiran tergugat dan surat panggilan tergugat salah alamat, sidang perdana gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Dedi Mulyadi ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 mendatang.

Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah

Gubernur Jabar Menjadi Inspektur Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Yang Digelar Polda Jabar

Kemenag Ciamis Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan “Peacefull Muharram”

“Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang,” kata Ojat.

Sementara,Pengamatan Kebijakan Publik, Agus M. Yasin menyoroti ungkapan tim pengacara tergugat yang menyatakan surat alamat dan tergugat tidak menerima undangan.

” Alasan tim pengacara tidak rasional,yang menyebutkan tergugat tidak menerima undangan. Terus kedatangan tim pengacara ke Pengadilan Agama atas intrukstuksi dari siapa bisa tahu ada sidang di Pengadilan Agama, kalau dikatakan salah alamat berarti tergugat sudah menerima dan tahu ada undangan dari Pengadilan agama.” Kata Agus M. Yasin.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat diwawancara awak media mengatakan, gagalnya sidang perdana karena tergugat tidak hadir.

“Karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda sampai tanggal 19 Oktober 2022,” ucapnya

Di singgung kenapa tidak pakai pengacara, Ambu Anne sapaan akrabnya Bupati Purwakarta menjawab “Saya belum kepikiran untuk menggunakan jasa pengacara. Doakan saja yang terbaik ya,” ungkapnya ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ambu AnneDedi Mulyadi
Previous Post

Jalin sinergi ,Bhabin Pekalangan Polsek Seltim Polres Ciko sambang patroli

Next Post

Jalin Kedekatan  , Bhabin Sambeng Polsek Gunung Jati  Polres Ciko sambangi warga

Related Posts

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Ciamis Gencarkan Promosi Wisata Lokal, BP2D Dorong Program Edukasi dan Zona Destinasi Unggulan
deNews

Ciamis Gencarkan Promosi Wisata Lokal, BP2D Dorong Program Edukasi dan Zona Destinasi Unggulan

Minggu, 3 Agustus 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi
Regional

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025
Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah
deBisnis

Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025
Gubernur Jabar Menjadi Inspektur Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Yang Digelar Polda Jabar
Regional

Gubernur Jabar Menjadi Inspektur Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Yang Digelar Polda Jabar

Selasa, 1 Juli 2025
Kemenag Ciamis Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan “Peacefull Muharram”
Budaya

Kemenag Ciamis Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan “Peacefull Muharram”

Selasa, 24 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Elang Guntur Pratama Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Ditemukan, Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Proses Evakuasi

Jumat, 16 Mei 2025

Polisi Ungkap Pelaku Pencabulan Anak di Ciomas Bogor

Kamis, 2 Juni 2022

Didi Sukardi : Daripada Penyaluran Bikin Gaduh, BPNT Sebaiknya Berbentuk Uang Saja

Senin, 21 September 2020

Festival Eksplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025

Enam Kontrakan di Cilampeni Katapang Bandung Dilalap Si Jago Merah, 5 Orang Luka Bakar

Selasa, 11 Februari 2025
Foto : Suasana Pelayanan Disdukcapil Ciamis Di Libur Lebaran Jumat Malam (04/04/2025)

Komitmen Pelayanan Prima, Kadisdukcapil Ciamis Apresiasi ASN Lembur Tanpa Honor Tambahan.

Sabtu, 5 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste