• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Komitmen GeoDipa Masih Dalam Koridor Pemenuhan Penyediaan Lahan Kompensasi
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

bydejurnalcom
Kamis, 3 November 2022
Reading Time: 2 mins read
Komitmen GeoDipa Masih Dalam Koridor Pemenuhan Penyediaan Lahan KompensasiIzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek PLTP Dieng 2 & Patuha 2.

Disampaikan Project General Manager PT GeoDipa Hefi Hendri, pihaknya telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021 dalam kegiatan land clearing
di kawasan hutan lindung untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2..

Ia menambahkab, Izin yang didapat untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat itu seluas ±2,82 Ha menjadi area pemanfaatan energi panas bumi.

BacaJuga :

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa berkewajiban menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.

Dalam hal pemenuhan kewajiban tersebut, GeoDipa telah menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta telah selesai dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Mei 2021 sesuai Rencana Penataan Batas Nomor S.48/KUH-1/IPPKH-HL/2021 yang disahkan tanggal 16 April 2021.

Laporan penyampaian dokumen hasil penataan batas areal IPPKH telah disampaikan oleh BPKH Wilayah XI kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.559/BPKH.XI/2/PLA.2/7/2021 pada
tanggal 22 Juli 2021.

Hefi mengaku, GeoDipa saat ini sedang dalam proses pemenuhan komitmen penyediaan lahan kompensasi untuk IPPKH tersebut, adapun Calon Lahan Kompensasi seluas ± 6 Ha yang berada di kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Lahan tersebut telah mendapat rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, secara teknis telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.

Dalam menentukan langkah, GeoDipa selalu berupaya melibatkan para pemangku
kepentingan dalam pengambilan keputusan termasuk dalam menyusun langkah untuk
menyediakan lahan kompensasi IPPKH.

Hefi menuturkan pada saat PP No. 23 Tahun 2021 terbit, persetujuan IPPKH kami sudah lebih dahulu terbit pada beberapa bulan sebelumnya. Sebetulnya kami dapat memilih opsi ganti lahan atau melalui mekanisme PNBP.

“Namun kami berkomitmen untuk tetap menghutankan kembali lahan pengganti IPPKH. Hal ini bukan tidak berdasar, kami sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai regulasi yang ada, jangan sampai kami keluar dari koridor.” kata Hefi.

Ia menambahkan, proses penyediaan lahan tersebut masih dalam tahap musyawarah
harga yang belum mencapai kesepakatan, pada proses penilaian oleh Lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), taksiran yang diterbitkan dengan penawaran para pemilik lahan cukup jauh. Diperkirakan selisih harga tersebut mencapai 500 hingga 1000 kali lipat.

“Jadi dalam hal ini kami bukannya tidak memenuhi kewajiban ataupun lalai, namun memang belum ada titik temu dengan masyarakat pemilik lahan terutama dalam hal harga. Sebetulnya kami juga ingin hal ini secepatnya terealisasi. Sehingga kami juga berusaha mencari alternatif-alternatif lain untuk dapat segera menyelesaikan perihal lahan pengganti ini, ” pungkas Hefi.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penemuan Mayat Dalam Kontrakan Gegerkan Warga, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP

Next Post

Di Reses Titik 1 dan 2, Ketua DPRD Sugianto Serap Aspirasi Warga
Ciwidey dan Rancabali

Related Posts

Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah
deNews

Bupati Bandung Ajak Ormas Jadi Garda Terdepan Jaga Keamanan Daerah

Rabu, 3 September 2025
KMP Bongkar Dugaan  Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Rabu, 3 September 2025
Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran
GerbangDesa

Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran

Rabu, 3 September 2025
Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Sekretaris Disdukcapil Subang, Fauzi. Foto : Asep/dejurnal.com

Disdukcapil Kabupaten Subang Batasi pelayanan 50 Orang per Hari

Jumat, 23 April 2021

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025
Foto : Lomba bedug karangtaruna bersam Djarum coklat

Lomba Bedug Karang Taruna di Ciamis Semarakkan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025

Ambu Anne Tegaskan HET Elpiji Harus Sesuai Aturan

Senin, 28 Oktober 2019

Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kabid Pemdes Garut : Program Tematik Desa Dapat Dikembangkan

Kamis, 8 Mei 2025

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste