Dejurnal.com, Subang – Para kandidat pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang diminta ikhlas dan legowo apapun hasilnya.
Hal itu disampaikan Camat Pagaden Tri Utami saat meninjau proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kades antar waktu, Disampaikan, para kandidat memang bersaing, tetapi setelah pemilihan harus bisa bersanding dan bersatu, karena semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kepada siapa pun yang nantinya terpilih, agar yang bersangkutan memahami bahwa tugas kepala desa sekarang ini tidaklah mudah. Regulasinya sangat ketat. Maka, kalau jadi kades berniatlah untuk mengabdi, memberi pelayanan pada masyarakat,” tegas Camat.
Dijelaskan Yedi sebagi panitia pilkades PAW bahwa pelaksanaan PAW memang secara teknis berbeda dari Pilkades reguler. PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler. Pemilihnya, hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah desa.
Lanjut yedi dari hasil penghitungan suara dalam PAW Desa Kamarung tahun 2022, yang memperoleh suara terbanyak, yakni Kiki Akbar Wijaksono 64 dan Jono Maryono memperoleh suara 5 dan akhirnya di menangjan oleh sdr Kiki Akbar Wijaksono
Kiki Akbar pun berharap untuk kedepannya bahwa perangkat Desa Kamarung itu harus menjadi pelayan bagi warga masyarakat bukan pingin di layani oleh masyarakatnya, Jumat (11/11/2022).
Disini kita bekerja hanya untuk mengabdi bukan untuk jadi abdi warga, maka dari itu kita harus siap jadi pelayan warga masyarakat 1 kali 24 jam.
“Minimal perangkat Desa harus memiliki Hp dan aktif terus 1 kali 24 Jam sebab ketika kejadi di warga masyarakat sekecil apapun itu harus tauvdan dapat melayaninya dengan baik.” Pungkasnya.***Asep