DeJurnal.com, Cirebon Kota – Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena sebagai tersangka dalam perkara kriminalitas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar atas kerja kerasnya sehingga berhasil mengungkap kasus curat di Alfamart.
Tersangka E bin S asal Kapetakan Kab. Cirebon bersama dengan temannya SL alias K (DPO ) tersangkut perkara pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Lokasinya kejadiannya di Alfamart desa pegagan kidul kapetakan”. Papar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH dalam Konferensi Pers, Jum’at (4/11/2022).
Lanjut Fahri “Pelaku pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 02.00 WIB masuk ke Alfamart desa pegagan kidul dengan menjebol atap seng”.
“Kemudian mengambil barang-barang berupa 20 bungkus rokok Sampoerna mild, 15 bungkus rokok signature, 15 bungkus rokok Surya 16, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah sabun cuci muka Ponds, 1 botol minyak zaitun, 2 buah pensil alis dan satu buah samsung galaxy tab A warna hitam”. Ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Samsung Galaxy Tab A warna Hitam. Jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Perida Apriani Sisera S.I.K.MH. bersama Kanit Reskrim IPDA Bastian Dhira, O W S Trk.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dlam Pasal 363 KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun ” Pungkasnya. ***Deri Acong