Dejurnal.com, Sukabumi – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi sudah rampung dan ketuk palu, sejumlah usulan yang menjadi acuan dan usulan kerja ke depan di tahun 2023 sudah disiapkan.
Setidaknya ada 15 rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2023, diantaranya 10 raperda di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupayen Sukabumi, dan 5 raperda diusulkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi.
15 raperda yang akan dibahas menjadi perda di tahun 2023 tersebut sudah menjadi keputusan yang sudah disahkan dan diketuk palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Keputusan tersebut dituang Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.***Aldy