DeJurnal.com, Sukabumi – Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota serta instansi dan relawan sosial, bahu-membahu membersihkan sisa-sisa puing dan material sampah pasca banjir yang menerjang Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros beberapa waktu lalu. Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY Zainal Abidin, meninjau langsung lokasi bencana yang berada di Kecamatan Baros, Minggu (20/02/2022).
“Pada hari ini, kami dari Polres Sukabumi Kota Polda Jabar bekerjasama dengan beberapa pihak, Kodim 0607 Sukabumi, Brimob, BPBD Kota Sukabumi, serta relawan sosial lainnya, bersama-sama melakukan pembersihan di lokasi bencana banjir yang terjadi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” ucap Kapolres Sukabumi Kota.
Lanjutnya, dalam kegiatan pembersihan kali ini, Kapolres Zainal mengatakan bahwa sebanyak 200 personel Kepolisian diterjunkan untuk membantu percepatan pembersihan di lokasi bencana Kecamatan Baros. Karena dilokasi akses jalan sangat sempit, sehingga tidak memungkinkan dikerjakan menggunakan alat berat, maka pada kegiatan pembersihan kali ini, dilakukan secara manual.
“Besar harapan kami, tenaga yang kami sumbangkan ini, bisa berkontribusi melakukan percepatan pemulihan pasca bencana yang dialami warga di Kecamatan Baros ini,”ungkapnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan “Ini merupakan langkah Kepolisian dalam menjalankan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan kemanusiaan terhadap korban bencana, semoga dapat mengurangi beban masyarakat terdampak.”
Masih menurut Kapolres, terkait hilangnya surat-surat berharga yang diakibatkan bencana tersebut, dirinya mengimbau agar warga bisa segera melakukan laporan kehilangan secara tertulis di kantor Kepolisian terdekat. Karena menurutnya saat ini, terkait laporan kehilangan surat berharga akibat banjir, baru sebatas laporan lisan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk mengenai kehilangan surat-surat berharganya, agar segera membuat surat kehilangan di kantor Polisi terdekat. Kemudian kami akan meminta yang bersangkutan, untuk melampirkan keterangan bahwa dirinya merupakan korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor ini. Selanjutnya silahkan melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk kemudian di proses ulang penerbitannya,”tandasnya. ***Red