• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar-Bandar Narkotika

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Pengedar-Bandar Narkotika
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Polisi meringkus kawanan penyalahguna narkotika di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar, serta Bandar narkoba sebanyak empat orang.

“Kami ungkap dan kami tangkap dalam waktu sepekan, jumlah tersangka 4 orang, dimana 2 orang adalah pengedar, 2 sisanya merupakan bandar,” ujar Aldi, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil menangkap pelaku, pengedar berikut bandarnya dalam waktu dua pekan.

BacaJuga :

Satpol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Teguhkan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik

Perpusnas dan Pemkab Ciamis Perkuat Literasi Lewat Pemberdayaan Perpustakaan

ATR/BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik

Selain meringkus bandar dan pengedar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone, narkoba jenis sabu dan OKT.

“Ada 4 unit handphone berbagai merk, Sabu-sabu dengan berat 15,67 gram, serta 3.880 butir OKT) dan uang tunai Rp. 704 ribu,” kata dia.

Aldi menuturkan, pengungkapan dan penangkapan dimulai pada akhir November tahun 2022. Penangkapan berdasarkan hasil lidik dari laporan masyarakat.

“Ini hasil lidik Sat Reserse Narkoba berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun melalui media sosial Lapor Pak Kapolres,” imbuhnya.

Empat kasus ini diungkap dalam dua pekan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

“Dari tangan tersangka kita dapati narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, 1 unit timbangan, 1 buah celana cokelat, 1 unit handphone warna pink,” ungkap Aldi.

Kemudian tersangka kedua berinisial AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

“Dari tersangka AM kita sita Obat Keras Tertentu sejumlah 2.590 butir pil Tramadol, 2 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 54 ribu,” paparnya.

Sedangkan tersangka ketiga, yakni DS, diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Aldi, rata-rata para pengedar atau tersangka yang ditangkap tersebut mengaku mendapatkan pil Hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.

“Harga rata-rata untuk OKT ini Rp. 3.500,m per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 1,5 Juta hingga 1,8 juta per gram,” ucapnya.

“Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya,” pungkasnya.

Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pengedar atau Bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mahasiswa Fisip Unpad KKN Combo di Desa Rancakasumba

Next Post

Wujud Kepedulian Sesama, PT. SWI Berikan Bantuan Logistik Terhadap Korban Gempa Cianjur

Related Posts

Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga
deNews

Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga

Jumat, 12 September 2025
Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN
deNews

Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN

Jumat, 12 September 2025
Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta
Budaya

Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta

Jumat, 12 September 2025
Satpol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Teguhkan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik
deNews

Satpol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Teguhkan Budaya Kerja dan Pelayanan Publik

Jumat, 12 September 2025
Perpusnas dan Pemkab Ciamis Perkuat Literasi Lewat Pemberdayaan Perpustakaan
deNews

Perpusnas dan Pemkab Ciamis Perkuat Literasi Lewat Pemberdayaan Perpustakaan

Jumat, 12 September 2025
ATR/BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan  Elektronik
Nasional

ATR/BPN Purwakarta Launching Peralihan layanan Elektronik

Jumat, 12 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Bersama Ketua PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan (kanan) sedang memberikan bingkisan kepada anak yatim.

PDI Perjuangan Garut Undang Pekerja Sektor Informal Buka Bersama, Salah Satunya Pemulung Sampah

Sabtu, 29 Maret 2025

Pemkab Purwakarta Rotasi Mutasi Puluhan Eselon

Jumat, 19 Juni 2020

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020

Public Hearing Calon Kadisdik Garut, H. Suherman : Siapapun Jadi, Itu Ketentuan Allah SWT

Jumat, 24 Desember 2021

Selama Tahun 2024, Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Rutilahu Sebanyak 45 Unit Rumah

Selasa, 22 April 2025

Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang Tak Berijin, Camat : Ya.. Kita Kecolongan

Kamis, 27 Mei 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste