Dejurnal.com, Bandung – 55 pembina Pramuka se- Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung mengikuti Sosialisasi Implementasi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang wajib kegiatan Pramuka yang digelar di SMPN 1 Pasirjambu, Kamis (26/1/2023).
Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bandung Iyan Mulyana mengatakan, sosialisasi ini untuk memberi pemahaman tentang proses regulasi pembinaan. “Artinya yang dewasa juga perlu disentuh mengenai arti gerakan Pramuka khususnya di Kabupaten Bandung,” kata Iyan yang didampingi Wakil Ketua Bidang Humas dan Media Informasi Kwarcab Kabupaten Bandung Asep Muhammad Yusuf di sela acara.
Sasaran dari sosialisasi ini, kata Iyan yakni; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kepala Sekolah yang baru diangkat, atau Kepala Sekolah yang belum melaksanakan Kursus Mahir Dasar (KMD).
“Kita berharap dengan kopetenai ini gerakan Pramuka di Kabupaten Bandung ada mutu pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya pendidikan itu diberikan kepada peserta didik, tetapi kita berikan juga kepada pembina yang notabene sebagai pembina dan pelatih di lapangan,” ujar Iyan.
Target yang ingin dicapai untuk sosialisasi pemahaman Pramuka ini, kata Iyan sebanyak 30.000 peserta didik di Kabupaten Bandung.
“Kita juga telah mewajibkan di Kabupaten Bandung setiap tanggaln14 memakai seragam Pramuka,” imbuh Iyan.
Salah satu peserta sosialisasi tersebut, yang juga tuan rumah Kepsek SMPN 1 Pasirjambu Kartika Prapti Diah Handayani mengaku senang dengan kegiatan ini karena memang sangat diperlukan oleh para pembina.
“Alhamdulilah saya senang ada kegiatan ini, karena memang dibutuhkan oleh rekan-rekan, supaya asa dasar hukum untuk kegiatan ekstrakulikuler kepramukaan di satuan pendidikannya masing-masing,” kata Kartika.
Kartika berharap, sesuai dengan amanat dan arahan Kak Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung, Hj. Emma Dety Supriatna, agar kemampuan kepramukaan lebih meningkat sehingga siswa bisa merasakan manfaatnya. *** Sopandi