• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

bydejurnalcom
Selasa, 31 Januari 2023
Reading Time: 1 mins read
Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau dimanapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatannya dan sering mengingatkan sehingga anak tidak berpeluang untuk melakukan hal negatif, supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual tindakan pidana lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa pelaku berinisial Sdr. HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya, Selasa (31/1/2023)

BacaJuga :

Pangdam III/Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor

Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.

Atas perbuatannya pelaku ini diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bogor
Previous Post

Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi Terkuak

Next Post

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Related Posts

deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan  di Bogor
deNews

Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan di Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024
Pangdam III/Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor
deNews

Pangdam III/Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor

Rabu, 13 September 2023
Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor
deNews

Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 29 Agustus 2023
Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Pencemaran Limbah Sukaregang Kejahatan Lingkungan, Lantas ?

Senin, 8 April 2019

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020
Foto : Kadisdik Kabupaten Ciamis Dr. Erwan Darmawan, S.STP., M.Si.

Kadisdik Ciamis Jamin Akses Pendidikan Siswa Terdampak Bencana

Selasa, 8 April 2025
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

Kasus HIV Mulai Menyasar Usia Sekolah, Ciamis Perkuat Edukasi di Sekolah

Jumat, 28 November 2025

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste