• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

bydejurnalcom
Selasa, 31 Januari 2023
Reading Time: 1 mins read
Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau dimanapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatannya dan sering mengingatkan sehingga anak tidak berpeluang untuk melakukan hal negatif, supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual tindakan pidana lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa pelaku berinisial Sdr. HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya, Selasa (31/1/2023)

BacaJuga :

Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.

Atas perbuatannya pelaku ini diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Bogor
Previous Post

Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi Terkuak

Next Post

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan  di Bogor
deNews

Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan di Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024
Pangdam III/Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor
deNews

Pangdam III/Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Silaturahmi ke Sejumlah Pesantren di Bogor

Rabu, 13 September 2023
Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor
deNews

Pihak Kepolisan Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus di Kawasan Puncak Bogor

Selasa, 29 Agustus 2023
Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023
Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor
Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Erik Kridasetia Beri Bantuan Korban Banjir Desa Ciparay Paska Meluapnya Sungai Ciseel

Senin, 14 November 2022

Tagana Garut Evakuasi 8 Rumah Tergusur Banjir Bandang Cikajang

Kamis, 24 Februari 2022

Terkait Upah Pungut Dari Bank BJB Garut, KRAK Pertanyakan Dasar Hukum

Kamis, 12 Maret 2020

Hari ini Positif Corona Bertambah 9 Orang Sembuh 10 Orang

Jumat, 1 Mei 2020

KADIN Garut Menuju Masa Depan Ekonomi Inklusif : Ahmad Bajuri Apresiasi Terpilihnya H. Ir. Rajab Secara Aklamasi

Rabu, 25 Juni 2025

Ketua SMSI Indramayu Desak Inspektorat Jabar Serius Lakukan Monev di Desa

Kamis, 10 Agustus 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste